Notification

×

Iklan

Iklan

DPW MOI NTT Minta Polda Tangkap Pelaku Konten Politik SARA di Kota Kupang

Minggu, 06 Juni 2021 | Juni 06, 2021 WIB Last Updated 2021-06-06T02:51:15Z
Rusdy S.Maga(Wartawan Utama)


Sarainews-Kota Kupang, Dewan Pimpinan Wilayah MOI (Media Online Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara tegas minta Polda NTT tangkap pelaku pembuat dan penyebar Konten Politik SARA.

Hal tersebut nampak saat DPW MOI Provinsi NTT menerbitkan surat secara resmi kepada Rusydi Maga selaku Wakil Ketua I untuk membuat laporan polisi di Polda NTT, Pada Sabtu (05/06/2021) malam.

Rusdy Maga yang juga Wartawan Utama itu secara resmi menerima mandat dari DPW MOI NTT untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polda NTT atas beredarnya Konten SARA yang terus didengungkan segelintir orang.

Rusdy (Sapaan akrabnya) kepada wartawan menjelaskan secara organisasi dirinya tunduk terhadap mandat tersebut.

"Ini merupakan mandat sehingga saya bertindak atas nama organisasi bukan pribadi." Tuturnya 

Lebih lanjut Rusdy menjelaskan bahwa dasar laporan fokus terhadap pelaku pembuat maupun penyebar Konten SARA

"Ini semua jelas hanya demi kepentingan masyarakat semata. Kita (MOI) ingin menyelamatkan banyak orang agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan sesat segelintir orang yang berusaha memprovokasi seluruh masyarakat." Bebernya

Terlepas dari isu SARA yang beredar tersebut, Tokoh Muslim yang cukup berpengaruh dalam jajaran elit pers Kota Kupang itu berpesan agar,

"Kita semua bersaudara, mari bersatu dan saling mengasihi. Damai itu indah, perbedaan bukanlah jurang pemisah tali persaudaraan antara kita, pakailah cinta dan kasih sebagai jembatan untuk kita saling bersilahturahmi." Pungkasnya.

Terkait dengan koten politik sara di kota kupang dan rekaman hasil wawancara ketua DPRD kota kupang yang beredar dipublik Rusydi menjelaskan, tidak semua peristiwa layak diberitakan. 

" Tidak semua orang layak diwawancarai dan/atau dimintai konfirmasi sebagai narasumber. Tidak semua peristiwa memiliki nilai berita. Untuk itu, Jurnalis harus peka dan menghindari berita yang beraroma SARA," tegas Rusdy.

Rusydi berharap media dan wartawan dalam mumpublish berita dan praktek yang ideal, tidak semua bahan berita langsung “dicaplok mentah-mentah” dan dipublikasikan, harus difilter atau digodok secara matang dalam redaksi sebelum dipublikasikan apalagi menyangkut isu sara.

"Harus diingat, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Kebebasan pers justru harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Jurnalistik . Terlebih bila terkait dengan peristiwa yang “patut dapat diduga” bermuatan SARA (suku, agama, ras, antar-golongan)," jelas Rusdy.(*tim)