Notification

×

Iklan

Iklan

DPW MOI Provinsi NTT Minta Polisi Tangkap Pelaku Kerumunan Massa Didepan Mapolda

Selasa, 07 September 2021 | September 07, 2021 WIB Last Updated 2021-09-07T00:00:36Z


Sarainews-Kota Kupang,- Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya buka suara terhadap aksi demonstrasi yang menyebabkan adanya kerumunan massa secara besar-besaran terkait protes atas kehadiran Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Wakil Gubernur dan sejumlah pejabat, di seremonial pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Pada jumat, (27/08/2021) lalu.

Dalam pernyataan pers resmi tersebut, DPW MOI Provinsi NTT secara tegas meminta Polda NTT agar segera menangkap para pelaku kerumunan massa di depan Mapolda NTT, yang terjadi Pada Kamis, (02/09/2021). 

Hal itu disampaikan secara langsung melalui dua Tokoh Intelektual organisasi kaliber pers tersebut yakni Rusydi Saleh Maga selaku Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT dan Andre Lado, Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (06/09/2021) saat melakukan diskusi usai evaluasi kinerja di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT.

Andre Lado dalam kesempatannya, kepada sejumlah wartawan menyampaikan pernyataan sikap keras dari DPW MOI Provinsi NTT, dirinya mengatakan bahwa,

"DPW MOI Provinsi NTT melihat bahwa apa yang terjadi di depan Mapolda NTT itu tidak dapat ditolerir mengingat pemberlakuan PPKM di Kota Kupang sudah sangat parah karena telah berada di level 4." Ujarnya

Masih menurut Tokoh muda MOI di NTT ini bahwa, polisi harusnya dapat mencegah terjadinya kerumunan massa di depan Mapolda NTT waktu itu, karena hal tersebut sudah menyangkut dengan keselamatan semua orang,

"PPKM di Kota Kupang sudah sampai level 4 harusnya polisi dapat mencegah terjadinya kerumunan massa secara besar-besaran karena ini sudah menyangkut nyawa banyak orang, apalagi itu berlangsung di tempat umum. Oleh sebab itu DPW MOI Provinsi NTT meminta Polda NTT sebagai oihak penegak hukum menangkap para pelaku," Imbuh Andre

Dirinya juga mengatakan bahwa DPW MOI Provinsi NTT patut mempertanyakan apakah kehadiran Gubernur NTT bersama sejumlah pejabat yang menghadiri seremonial pengukuhan TPAKD di Pulau Semau, Kabupaten Kupang yang merupakan Zona Hijau itu melanggar prokes?

"Kita semua ketahui jika Pulau Semau merupakan wilayah Kabupaten Kupang yang masih Zona Hijau, selain itu setiap individu yang mengikuti seremonial kegiatan tersebut sudah melewati proses Swab/PCR sehingga pelanggaran terhadap prokes dimana sebenarnya?." Ungkapnya 

Sementara itu hal senada juga dikatakan oleh Rusydi Saleh Maga, petinggi MOI Provinsi itu turut mempertanyakan dimana kah Satgas Covid-19 saat kerumunan massa terjadi?

"Yang menjadi pertanyaan publik siapakah yang mengijinkan aksi kerumunan massa itu dapat terselenggara? Lalu dimanakah tim covid-19 itu berada, fungsinya apa sebenarnya? Kok bisa terjadi aksi kerumunan saat PPKM Level 4 di Kota Kupang? Kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut apa sudah sesuai prokes? Sedangkan seremonial di Pulau semua terlihat para hadirin benar-benar memperhatikan jarak." Ucap Rusydi

Lebih lanjut disarankannya bahwa, para pelaku kerumunan massa tersebut perlu dicek kondisi kesehatannya untuk memastikan,

"Kami (DPW MOI Provunsi NTT) menyarankan agar polisi dalam hal ini Polda NTT dapat segera menangkap para pelaku pelanggar prokes tersebut, kemudian dilakukan tes kondisi mereka positif atau tidak." Pungkasnya. (*Tim)