Notification

×

Iklan

Iklan

PROSEDUR HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (Kendaraan Bermotor)

Jumat, 24 September 2021 | September 24, 2021 WIB Last Updated 2021-09-24T10:57:16Z

 



PROSEDUR HUKUM PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (Kendaraan Bermotor) 

Yaitu :

MENJALANKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI / HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) 

REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.) Menjelaskan bahwa : 

1. EKSEKUSI didasarkan atas adanya PUTUSAN HAKIM PIDANA

Dilakukan Oleh JAKSA / POLRI. (Pasal 195 H.I.R)

2. EKSEKUSI adanya PUTUSAN HAKIM PERDATA

Dilakukan oleh PANITRA atas PERINTAH HAKIM PENGADILAN NEGERI (Pasal 195 H.I.R). 

Artinya :

1. Bukan atas perintah Leasing / Finance, atau

2. Bukan atas perintah Perbankan yang ditugaskan kepada :

a). Ekternal atau Debt Collector,-

b). Advokad (Pengacara),-

c). Polri  atau TNI. atau TUKANG JABEL MOTOR untuk melakukan EKSEKUSI jaminan Fidusia milik Konsumen (Rakyat NKRI) dengan dasar Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang minta pendampingan kepada POLRI.

Konsumen wajib menolak atau tidak boleh Memberikan / menyerahkan haknya, baik KONTAK - STNK atau MOTOR Milk konsumen kepada  TUKANG JABEL, dan tidak boleh membayar BT atau Biaya Tarik, krn ini adalah perbuatan melawan HUKUM. Dan dapat dilaporkan sebagai sebuah tindak pidana perampasan dan atau pencurian bila dilakukan secara paksa tanpa persetujuan debitur secara sukarela. 

KETERANGAN :

Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan NOTARIS di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan 

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai (Kekeluargaan), maka perihal melakukan EKSEKUSI dilakukan dengan dasar *PERINTAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI* (Surat Keputusan) yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan (Penarikan Motor secara Paksa) itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan KEPUTUSAN HAKIM (Pasal 224 H.I.R) Ingat sampai dengan saat ini masih belum ada perubahan undang - undang atau aturan lain ataupun keputusan lain yang benarkan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dan bila tidak ada putusan maka debitur bisa rela atau bersepakat dengan secara baik menyerahkan kendaraannya. Bila diluar dari ketentuan hukum maka debitur dapat mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak leasing. 

SALAM * Taat akan hukum (hukum Tuhan&hukum Negara), wujud dari kehidupan normal*  Penulis :  Herry Battileo , SH,. MH.  Adalah Advokat/Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT/ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Provinsi Nusa Tenggara Timur