Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Astry & Lael, Herry FF Battileo,SH.,MH., Bersama Buang Sine Serahkan Bukti Ke Kejati NTT

Jumat, 31 Desember 2021 | Desember 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T01:22:09Z

 


SARAINEWS-KOTA KUPANG,- Langkah cepat diambil oleh Herry FF Battileo,SH.,MH., bersama Buang Sine yang merupakan dua Tokoh terkemuka di NTT saat ini yang sedang memperjuangkan keadilan hukum bagi korban pembunuhan Astry Manafe (31) dan Lael Maccabee (1), Ibu dan Anak yang dibantai secara keji.

Hal itu nampak saat keduanya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT guna menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan kuat dugaan akan adanya pelaku utama dibalik kematian tragis Ibu dan Anak tersebut, Pada Kamis, (30/12/2021).

Kedatangan Buang Sine yang didampingi Advokat papan atas NTT, Herry FF Battileo, SH.,MH., langsung disambut baik oleh Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi NTT, M. Ihsan dan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim yang mewakili Kajati NTT yang saat itu sedang tidak berada ditempat.

Berdasarkan pantauan media ini, kehadiran kedua tokoh terkemuka ini dikawal ketat oleh ratusan massa aliansi yang melakukan aksi damai didepan Kejati NTT menuntut keadilan bagi Astry dan Lael.

Akibat desakkan massa dan setelah dilakukan negosiasi, akhirnya belasan perwakilan pun diijinkan masuk untuk menyaksikan serah terima bukti-bukti tersebut ke tangan Kejaksaan.

Bukti yang dibeberkan oleh Buang Sine merupakan bukti-bukti yang cukup kuat dan akurat serta menjelaskan bahwa jumlah pelaku pembunuhan lebih dari satu orang. 

Selain itu semua alat bukti yang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan itu juga nantinya akan diserahkan kepada Kapolda NTT, Kapolri serta Kejagung. Setelah itu baru akan dipublikasikan melalui Media Online Indonesia (MOI) diseluruh Indonesia, sebab semua data tersebut saat ini telah menjadi arsip berita Nasional MOI yang sudah tersebar di 34 Provinsi dan siap dikeluarkan untuk mem-backup Buang Sine.

Seperti diketahui bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak ini sudah menyerap begitu banyak perhatian publik secara nasional sehingga diharapkan Polda NTT maupun Kejati NTT mampu menunjukkan profesionalisme dalam bekerja sehingga dapat berjalan sesuai harapan jutaan rakyat Indonesia yang sedang memantau perkembangan kasus ini.

Secara spesifik baik tim kuasa hukum Herry FF Battileo,SH.,MH., maupun Buang Sine belum mau membuka suara terkait seluruh bukti maupun pentunjuk ke publik namun secara umum benang lurus dari persoalan ini sudah ada dan tinggal menunggu waktu saja.

Setelah menyerahkan bukti, keduanya langsung menghampiri massa aliansi untuk berpelukan dan saling memberikan dukungan moril terhadap kasus pembunuhan dan pembantaian sadis ini. (*Tim)