Notification

×

Iklan

Iklan

Pengungkapan Misteri Kematian Lewat Rekontruksi

Selasa, 21 Desember 2021 | Desember 21, 2021 WIB Last Updated 2021-12-20T22:37:42Z

 


Sarainews-Kota Kupang,-Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Ibu dan Anak, Advokat Herry Battileo,  SH,. MH,  mengatakan rekonstrusi dapat membantu penyidik dalam pengungkapan misteri pembunuhan yang diduga berencana terhadap Ibu dan anak, kepada wartawan saat dimintai pendapatnya pada melam ini (22.30) dikantornya.  Menurut pengacara kondang di Provinsi Nusa Tenggara Timur dikatakannya, Karena rekonstruksi bagian dari esensi penyidikan perkara pidana untuk mencari kebenaran materil maka saya sebagai penasihat hukum keluarga dan juga keluarga korban berharap agar dalam rekonstruksi nanti dapat tergambar secara utuh fakta kejadian 'in concreto'  yang terjadi  sejak awal karena tidak akan terjadi "pembunuhan" apabila korban dan anaknya tidak bertemu pelaku, dan ini logis dan hal tersebut harus dipahami sebagi bagaian dari adanya rangkaian peristiwa sampai dengan terjadinya pembunuhan dan cara pelaku menghilangkan jejak pembunuhan dengan jalan memasukan jasad korban dalam kantong plastik dan menguburkannya di lokasi penemuan jasad korban yaitu ditempat yang sunyi jauh dari daerah permukiman. Herry dengan rinci katakan bahwa tujuannya jelas untuk menyembunyikan peristiwa pembunuhan tersebut.

Jadi rangkaian peristiwa dari awal sampai akhir itu penting dari sisi pembuktian sehingga dapat tergambar ada tidaknya perencanaan pembunuhan.  

Kita juga tidak mau untuk berandai andai atau membangun opini atau pendapat tanpa dasar dasar pembuktian, Kalau pada akhirnya ada upaya menyembunyikan pembunuhan seperti itu  logikanya tidak mungkin tanpa direncanakan dan dipersiapkan sarana dan alat pendukungnya 

Selain itu, kami berharap agar apa yang di tampilkan pada saat rekonstruksi nanti merupakan fakta peristiwa atau rangkaian fakta peristiwa yang awal penjemputan malam dirumah korban dan serta lahir dari alat alat bukti yang ada yaitu sesuai keterangan saksi saksi dan bukti lainnya,  termasuk  sangat penting ialah haruslah bersesuaian dengan Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik dengan menerapkan fakta fakta medis dalam kasus hukum yaitu melakukan pemeriksaan tubuh korban guna mengetahui dan menentukan penyebab kematian (autopsi)

dan yang dilakukan oleh INAFIS (Indonesia Automatic Finger Print  Identification) POLRI  yang secara ilmiah melakukan identfikasi sidik jari korban, pakaian dan benda termasuk tas gantungnya dan kesesuaian barang lainnya yang ada di lokasi penemuan jasad korban dan mengamankan sidik jari yang menempel pada benda /barang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) karena sidik jari merupakan identifikasi primer identitas seseorang untuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan dapat dipercaya  serta dapat dipertanggung jawabkan dalam pengungkapan kejahatan pembunuhan yang berawal dari penemuan jasad korban (minim saksi). 

Masih menurut Herry juga sebagai tokoh reformasi pers ini dikatakannya,  Selain itu petunjuk petunjuk lainnya berupa kemunikasi menggunakan hp/wa/fb yang dilakukan oleh korban dan pihak yang dicurigai memiliki hubungan dengan pembunuhan (jejak digital) dapat ditelusuri dan dibuka berdasarkan permintaan kepada pihak terkait (Telkomsel) oleh penyidik sehingga berdasarkan rangkaian bukti petunjuk dalam pembuktian dan alat bukti yang bersesuaian satu dengan yang lain dapat diperoleh fakta hukum bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya apakah pelaku tunggal atau ada dugaan pelaku lainnya yang bersama sama melakukan pembunuhan tersebut. 

Perlu juga saya tekankan kembali bahwa kepentingan hukum kami sebagai penasihat hukum keluarga korban adalah semata mata untuk kepentingan penegakan hukum guna memberikan keadilan bukan saja bagi korban tetapi bagi masyarakat pada umumnya dan tentunya hal yang sama juga menjadi tujuan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini agar pelaku atau para pelaku jangan sampai lolos dari jeratan hukum atas pembunuhan yang telah dilakukan atas diri ibu dan anak atau korban dalam perkara ini tentunya sesuai dengan cara dan prosedur hukum yang bertanggung jawab.

Diakhiri Herry mengatakan,  Harapan keluarga kepolisian dapat membuka tabir pembunuhan ini sejelas - jelasnya dan sangat berharap pihak Kapolri dapat membantu lewat personil tambahan sehingga perkara ini menjadi terang dan ini menjadi citra baik bagi keluarga dan masyarakat Nusa Tenggara Timur.