Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK di Kupang

Sabtu, 15 Januari 2022 | Januari 15, 2022 WIB Last Updated 2022-01-15T02:46:31Z

 


Sarainews-Kota Kupang,- Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda NTT diminta untuk segera tangkap dan tahan RK Cs pelaku pengeroyokan terhadap seorang siswa SMK 1 Kota Kupang pada 5 Januari lalu.

Kasus pengeroyokan sebagaimana dijelaskan korban Johanes Ratu Djo (18) salah satu siswa SMK 1 Kota Kupang Kelas XII kepada media ini saat mendatangi LBH Surya NTT untuk meminta pendampingan dalam proses kasus ini, Kamis 13 Januari 2022 bahwa dirinya dikeroyok di Jln. Sesawi Rt 035/Rw Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT

"Saya dikeroyok di Oepura Jalan Sesawi pada Rabu 5 Januari 2022 jam 09:30 malam oleh sekelompok pemuda sekitar 9 atau 10 orang dari jalan Sukun-Sikumana yang dipimpin oleh RK,"Tutur Johanes kepada wartawan

Diceritakannya bahwa sebelum dikeroyok diduga pelaku RK Cs datangi korban dengan modus menanyakan alamat ke Belo

Saat korban Johanes menjelaskan arah menuju Belo, diduga pelaku RK langsung mengayunkan tangan memukul korban dan mengenai di mata bagian kanan

Saat korban Johanes jatuh, RK Cs ramai-ramai keroyok korban hingga babak belur. Setelah melakukan tindakan pengeroyokan, sejumlah pelaku lalu kabur meninggalkan korban

Korban yang saat itu sendirian di samping rumahnya tidak sempat berteriak minta pertolongan. Sesaat kemudian ia didatangi oleh temannya (Ronal).

Karena babak belur, Ronal membawa korban ke rumah dan setiba di rumah ibu kandung korban (Martha Djami) seketika melihat anakya berlumuran darah lalu ibunya jatuh pingsan karena tak sanggup melihat.

Atas kejadian tersebut, korban bersama temannya Ronal lalu membuat laporan di Polsek Maulafa dengan nomor laporan: LP/B/05/1/2022/SPKT/Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota/Polda NTT pada 5 Januari 2022

Usai membuat laporan, korban lalu di bawah oleh anggota Polsek Maulafa untuk melalukan visum et repertum di rumah sakit Bhayangkara Kota Kupang.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum dari LBH Surya NTT, Rama V. Mbura,.SH saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa akan memperjuangkan hak hukum bagi korban dalam mencari keadilan.

Untuk itu dirinya berharap Polsek Maulafa segera menangkap dan menahan yang diduga pelaku yang masih berkeliaran bebas diluar demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan kedepan.

Rama menekankan bahwa kasus dimaksud merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tertera dalam LP, untuk itu diduga pelaku segera ditangkap dan ditahan karena merupakan tindak pidana pasal 170 KUHP yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun penjara.

"Ini kan kasus pengeroyokan dimana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, untuk itu kita minta polisi segera tangkap dan tahan yang diduga pelaku,"Beber Rama

Informasi lain yang berhasil dihimpun media ini, yang diduga pelaku RK merupakan salah satu mahasiswa Politeknik (Poltek) Negeri Kupang.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Maulafa belum berhasil dikonfirmasi.(*Tim Liputan)