Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Surya NTT Kembali Menggelar Pemberdayaan Hukum Bagi Masyarakat di Kelurahan Nefonaek

Minggu, 20 Maret 2022 | Maret 20, 2022 WIB Last Updated 2022-03-20T14:54:49Z


Sarainews.Com-Kota Kupang,- Setelah menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Nun Baun Sabu, Kecamatan Alak (Baru-baru ini red_), Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur kembali menggelar pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi NTT pada Sabtu 19 Maret 2022

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Nefonaek terkait "Cara Membuat Perjanjian Yang Kuat Secara Hukum"

Dalam pantauan media ini, kegiatan pemberdayaan masyarakat dimulai pukul 10:00 sampai pukul 13:00 Wita.

Antusias masyarakat Nefonaek sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan dimaksud dengan jumlah peserta yang hadir kurang lebih 50 orang yang terdiri dari masyarakat dan aparat pemerintah setempat

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Nefonaek oleh LBH Surya NTT dengan pemateri advokat Fredik Asraka SH, Ferdy Pegho SH, Alexander S. Pally SH.,MH dan moderator advokat Denete S.L Sibu SH.

Selain pemateri tersebut, turut menyampaikan beberapa pemahaman hukum kepada masyarakat dari Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo SH.,MH dan Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita SH.,MH

Dengan menerima materi yang disampaikan dan dalam sesi diskusi dibilang cukup seru. Pasalnya banyak sekali pertanyaan yang ditanyakan masyarakat terkait cara membuat perjanjian yang kuat secara hukum serta beberapa pertanyaan terkait masalah dalam kehidupan sehari-sehari.

Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita SH.,MH usai kegiatan dimaksud saat diwawancarai menyampaikah limpah terima kasih kepada masyarakat, RT, Lurah dan Camat Kota Lama yang sudah hadir mengikuti kegiatan pemberdayaan masyarakat dari LBH Surya NTT

Nita yang akrab disapa menilai kegiatan ini sangat luar biasa karena disambut baik oleh masyarakat bersama pemerintah setempat.

"Antusias masyarakat Kelurahan Nefonaek dengan kehadiran LBH SURYA NTT sangat luar biasa, mereka datang memenuhi ruangan Kantor Lurah Nefonaek, sekitar kurang lebih 50-an warga datang memenuhi kantor Lurah Nefonaek,"Ujar advokat Peradi ini yang sudah beracara 20-an tahun

Harapannya, semoga kegiatan dimaksud dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari terkait pembuatan kontrak perjanjian yang kuat secara hukum.

Senada dengan rekannya, Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo SH.,MH saat dimintai tanggapannya juga menyampaikan limpah terima kasih kepada masyarakat dan pemeritah setempat

Dijelaskan advokat kondang ini, bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan atas kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui Kemenkum HAM RI

"Kepercayaan ini harus dijaga dan kita wajib melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita,"Tutur Herry

Tambah Ketua DPW MOI Provinsi NTT, kepercayaan ini berupa akreditasi LBH Surya NTT periode 2022-2024.

Untuk itu sebagai lembaga yang terakreditas wajib membantu masyarakat miskin yang sedang terjerat hukum secara gratis dan memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat melaui penyuluhan dan pemberdayaan.

Sementara itu, Lurah Nefonaek, Josephina N. Ungirwalu, SP menyampaikan terima kasih kepada LBH Surya NTT atas kegiatan dimaksud yang dilaksanakan di Kelurahan Nefonaek, demikian juga Camat Kota Lama.

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud, Camat Kota Lama, Samuel Mesakh, Lurah Nefonaek, Josephina N. Ungirwalu, SP dan para RT se-Kelurahan Nefonaek

Selain itu yang hadir dari LBH Surya NTT, advokat Herry F.F Battileo SH.,MH, advokat E.Nita Juwita SH.,MH, Alexander S. Pally SH.,MH, advokat Ferdy Pegho SH, advokat Fredik Asraka SH, advokat Denete S.L Sibu SH, advokat Shany Koemesah SH, advokat Dewi Assagaf SH, advokat Remi Kono SH, advokat Robertu Oe Haki SH.,MH

Advokat Martha J. Tafuli SH, Rama V. Mbura SH, Jibrael Besi Sura SH, Yonas Tamonob SH, Gradiana Alexandra Bere, SH, Widyawati Singgih , SH .,M.Hum, Welmince Leany Grace Serah, SH,Farhan Anggori, SH.*(Tim)