Notification

×

Iklan

Iklan

Potensi Pelanggaran Hukum dari Fransisco Bernando Bessi Selaku Pengacara dari Marthen Konay CS atas Penyebaran Berita Bohong

Senin, 25 April 2022 | April 25, 2022 WIB Last Updated 2022-04-25T10:38:55Z

 


Sarainews.Com-Kota Kupang,-Pasca diputusnya Perkara Perdata No.: 18/Pdt.G/2021/PN.kfm oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu, MARTHEN KONAY dan Pengacaranya FRANSISCO BERNANDO BESSI menebar isu dan pemberitaan bohong bahwa Kliennya MARTHEN KONAY adalah satu- satunya pemilik sah atas Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina, yang selama ini diketahui sebagai Tanah Warisan dari Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK. Mereka menjadikan Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang yang sudah Inkracht, sebagai dalil, dan menyebutkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 18/pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022 memiliki Subjek, Objek yang sama, dan sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang.

Pernyataan MARTHEN KONAY dan Pengacaranya tersebut jelas adalah sebuah kebohongan yang nyata. Terkait hal tersebut, Kami sebagai Kuasa-lainnya dari Para Ahli Waris Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK menyampaikan fakta- fakta hukum terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang, dan Perkara Perdata No.: 18/Pdt.G/2021/PN.kfm di Pengadilan Negeri Kefamenanu, sebagai berikut:

Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang yang selalu dijadikan dasar argumentasi oleh MARTHEN KONAY dan Pengacaranya, dapat kami tanggapi bahwa dalam Putusan 20/PDT.G/2015/PN-KPG, tanggal 4 Agustus 2015 tersebut MAJELIS HAKIM menyatakan bahwa “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya” yang artinya Para Penggugat (YULIANA KONAY, MARKUS KONAY, SALIM SITTA, MOLISNA SITTA, IBRAHIM SITTA, GERSON KONAY,

HENNY KONAY) oleh MAJELIS HAKIM dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tentang pembagian tanah warisan Almarhum Johanis Konay (II), dan dalam Putusan yang sama MAJELIS HAKIM “Menyatakan Eksepsi/ Bantahan Tergugat (dalam hal ini Dominggus Konay) tidak dapat diterima” yang artinya (DOMINGGUS KONAY) oleh MAJELIS HAKIM dianggap tidak dapat membuktikan bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa tidak lengkap, pihak yang berperkara salah orang, gugatan tidak menerangkan secara jelas).

Kemudian perlu dipahami, bahwa Objek Perkara Perdata Nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.kfm oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu adalah Pembatalan terhadap Penetapan No.: 17/PDT.P/1997/PN KEFA tanggal 10 November 1997 tentang Penetapan bahwa Markus Konay merupakan satu-satunya Ahli Waris Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK. Bahwa terhadap Peneketapan tersebut diajukan Gugatan Pembatalan dengan maksud untuk mengembalikan kepada Penetapan No. 02/PDT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993 dengan maksud mengembalikan hak- hak keenam Ahli Waris yang merupakan anak-anak dari Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok. Apabila Penetapan No.: 17/PDT.P/1997/PN KEFA tanggal 10 November 1997 tidak dibatalkan maka yang berhak mewaris hanyalah MARKUS KONAY seorang. Sehingga sampai dengan saat ini Alm. ESAU KONAY dan keturunannya tidak berhak mewaris terhadap warisan Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK.

Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 18/pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022 merupakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard/NO, yang artinya gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian, belum masuk kepada pembahasan pokok perkara. Juga terhadap Putusan


tersebut saat ini sedang dalam Proses Banding. Dengan demikian adalah pernyataan yang keliru apabila MARTHEN KONAY dan Pengacaranya menyatakan bahwa permasalahan sudah selesai. Maka pernyataan MARTHEN KONAY dan pengacaranya menunjukkan suatu kebohongan dan ketidakpahaman mereka dalam membaca suatu putusan.

Kami tegaskan kembali bahwa terhadap Amar Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 18/pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022, dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 160/PDT/2015/PT. Kupang, seluruhnya Tidak ada satupun Amar Putusan yang menyatakan bahwa MARTHEN KONAY sebagai keturunan dari Alm. ESAU KONAY adalah satu-satunya Ahli Waris yang berhak atas warisan Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK. Selain itu terhadap Ketiga Putusan tersebut tidak ada satupun Amar Putusan yang menyatakan bahwa Para Ahli Waris lain seperti AGUSTINA KONAY, ZAKHARIAS BARTHOLOMEUS KONAY, SANTJI KONAY,

URBANUS KONAY, DAN YULIANA KONAY kehilangan hak waris dari Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK.

Kemudian Pasca diputusnya Perkara Perdata No. 1014 PK/Pdt/2021 tanggal 6 Desember 2021 oleh Mahkamah Agung, MARTHEN KONAY dan Pengacaranya FRANSISCO BERNANDO BESSI kembali menebar isu dan pemberitaan bohong bahwa Kliennya MARTHEN KONAY adalah satu-satunya pemilik sah atas Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina.

Pernyataan MARTHEN KONAY dan Pengacaranya adalah sebuah tindakan yang dapat diduga sebagai Tindak Pidana Penipuan yang telah dilakukan berkali-kali secara terencana, untuk meyakinkan berbagai Pihak yang memperoleh tanah dari Ahli Waris Alm. ESAU KONAY.

Bahwa Putusan No. 78/Pdt.G/2018/PN.Kpg tanggal 14 Februari 2019 Jo. Putusan 70/Pdt/2019/Pt.Kpg tanggal 3 Juli 2019 Jo. Putusan 1505 K/Pdt/2020 tanggal 17 Juni 2020 Jo. Putusan No. 1014/PK/Pdt/2021 tanggal 6 Desember 2021 adalah perkara antara PIET KONAY melawan AHLI WARIS Alm. ESAU KONAY. Dengan Objek Sengketa Tanah Warisan Alm. JOHANIS KONAY (II) yang terletak di Pagar Panjang dan Danau Ina, berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 15 Maret 1996 dan Berita Acara Eksekusi tanggal 8 September 1997.

Bahwa terhadap perkara tersebut, pada Tingkat Pertama sampai dengan TINGKAT Peninjauan Kembali, MAJELIS HAKIM yang mengadili dan memutus perkara tersebut pada Amar Putusan memutus Menolak Gugatan PIET KONAY untuk seluruhnya, sehingga PIET KONAY tidak berhak atas Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang yang merupakan tanah warisan dari Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK.

Kami tegaskan bahwa terhadap Amar Putusan Perkara Tersebut, Tidak ada satupun Amar Putusan yang menyatakan bahwa MARTHEN KONAY sebagai keturunan Alm. ESAU KONAY adalah satu-satunya Ahli Waris yang berhak atas warisan Alm. JOHANIS KONAY (II) dan Almh. ELISABETH TOMODOK. Juga terhadap Putusan-Putusan tersebut, tidak ada satupun Amar Putusan yang menyatakan bahwa Para Ahli Waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari Tanah Waris dari orang tuanya yaitu Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok;

Justru pada Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 65/Pdt/G/1993/PN.Kpg tanggal 20 November 1993 antara Alm. ESAU KONAY melawan YUNUS DANIEL SAMADARA dan PHILIPUS KOLO. Alm. ESAU KONAY selaku PENGGUGAT mendalilkan bahwa Alm. JOHANIS KONAY (II) (Bapak dari Alm. ESAU KONAY) menikah dengan Almh. ELISABETH TOMODOK dan melahirkan 6 (enam) orang anak, yaitu AGUSTINA KONAY, ZAKARIAS BERTHOLOMEOS KONAY, SANTJI KONAY, URBANUS KONAY, Alm. ESAU

KONAY, DAN YULIANA KONAY, dan medalilkan bawah 6 (enam) orang anak yang merupakan Saudara Kandung dari Alm. ESAU KONAY merupakan Ahli Waris yang berhak atas Tanah Warisan dari Alm. JOHANIS KONAY (II) yang terletak di PAGAR PANJANG dan DANAU INA. Dalil Alm. ESAU KONAY tersebut dikuatkan oleh MAJELIS HAKIM pada Amar Putusan yang menyatakan bahwa Alm. ESAU KONAY dan Kelima orang anak lainnya (AGUSTINA KONAY, ZAKARIAS BERTHOLOMEOS KONAY, SANTJI

KONAY, URBANUS KONAY, DAN YULIANA KONAY) adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. JOHANIS KONAY (II) dan yang paling berhak atas TANAH PAGAR PANJANG dan TANAH DANAU INA.

Dengan demikian terhadap Putusan-Putusan yang selama ini digunakan oleh MARTHEN KONAY dan Pengacaranya FRANSISCO BERNANDO BESSI sebagai dalil untuk menyatakan dirinya sebagai Ahli Waris satu-satunya dari Alm. JOHANIS KONAY

(II) dan Alm. ELISABETH TOMODOK adalah dalil yang tidak berdasar dan sangat patut beralasan secara hukum bahwa terhadap pemberitaan dari MARTHEN KONAY melalui Kuasa Hukumnya merupakan suatu pemberitaan yang menimbulkan kerancuan hukum tentang hak mewaris dan mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat luas.

Juga Saya menyadari keprihatinan dari FRANSISCO BERNANDO BESSI, karena yang bersangkutan kurang mengetahui dan memahami konstruksi dari suatu Putusan perkara a quo, atau memang terdapat kesengajaan untuk menyampaikan berita yang tidak sesuai dengan Amar Putusan dari suatu Putusan, sehingga Tindakan yang bersangkutan tersebut dapat menyesatkan pihak-pihak yang menerima dan memperoleh informasi atas rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan. Oleh karenanya Tindakan MARTHEN KONAY dan Kuasa Hukumnya yang memanipulasi sebuah kebenaran secara hukum merupakan tindakan melawan hukum dan tentunya akan kami tempuh perlawanan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atas DUGAAN TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG sebagaimana Pasal 14

Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan/ atau Pasal 28 Ayat (1), Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kupang, 21 April 2022

Kuasa Hukum 74 & Associates Law Firm

Ttd.

Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus.

Untuk keterangan lebih lanjut: 0813-8215-9031 (Drs. Alfons Loemau, S.H., M.Si., M.Bus)