Notification

×

Iklan

Iklan

Kajian Hukum “Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)/ Tidak Dapat Diterima” dan “Putusan Ditolak” Tanah KONAY

Kamis, 13 Oktober 2022 | Oktober 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T10:30:59Z


Kajian Hukum “Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)/ Tidak Dapat Diterima” dan “Putusan Ditolak” Tanah KONAY

(Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 


Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015).


Menurut saya bahwa pada tanggal 07 April 2022, melalui Media Elektronik “Haluanntt.com” dengan Judul “Tanah Pagar Panjang-Danau Ina telah Selesai, Sah Milik Marthen Konay, yang dipublikasi tanggal 07 April 2022”, yang menyatakan bahwa dirinya adalah Ahli Waris satu-satunya yang berhak terhadap Tanah Warisan Almarhum Johanis Konay (II), dan dikatakannya bahwa Ahli Waris lainnya telah mencabut Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 02/PFT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993 maka Ahli Waris lainnya tidak lagi berhak sebagai Ahli Waris dan Mewaris Tanah Warisan Almarhum Johanis Konay (II) sebagaimana Pasal 1058 KUH Perdata.


Pernyataan tersebut didasarkan pada Putusan PN Kupang Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 Jo. Putusan PT Kupang Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015.


Bahwa pada tanggal 07 April 2022, melalui Media Elektronik “Korannttnews.com”dengan Judul “Tok! PN Kefamenanu Akui Tanah Pagar Panjang Milik Marthen Konay, yang dipublikasi tanggal 07 April 2022“, Marthen Konay menyatakan bahwa Objek Perkara Gugatan Pada Putusan PN Kefamenanu Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022, yaitu Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 17/PDT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 Nopember 1997 dan Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 02/PFT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993) adalah Nebis In Idem karena Objek Perkara Gugatan sama dengan Objek Perkara pada Putusan PN Kupang Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 Jo. Putusan PT Kupang Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015, dan Marthen Konay menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu telah memutus perkara tersebut Nebis In Idem maka hal tersebut memperkuat bahwa dirinya adalah sebagai Ahli Waris yang Sah terhadap Tanah Warisan Almarhum Johanis Konay (II).


Bahwa pada pokok pemberitaan di atas Marthen Konay Menyatakan:


1. Bahwa dirinya adalah ahli waris satu-satunya yang berhak atas Tanah Warisan Almarhum Johanis Konay (II) berdasarkan Putusan PN Kupang Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 Jo.


1 Diakses 03 Juli 2022, Pukul 15.53 WIB,

https://www.haluanntt.com/2022/04/07/tanah-pagar-panjang-danau-ina-telah-selesai-sah-milik- marthen-konay/2 Diakses 28 September 2022, Pukul 12.16 WIB,https://koranntt.com/2022/04/07/tok-pn-kefamenanu-akui-tanah-pagar-panjang-milik-marthen-k onay/


Putusan PT Kupang Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015.


1. Bahwa dengan tindakan ahli waris lainnya mencabut Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 02/PFT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993, maka Ahli Waris lainnya tidak lagi berhak sebagai Ahli Waris dan mewaris Tanah Warisan Almarhum Johanis Konay (II);


2. Bahwa Pernyataan Marthen Konay diperkuat sebagai Ahli Waris satu-satunya yang sah terhadap Tanah Warisan Almarhum Johanis Konay (II) berdasarkan Putusan PN Kefamenanu Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022.


Saya tegaskan bahwa apa yang dinyatakan di Media Elektronik tersebut adalah sebuah pernyataan yang belum benar dan tidak berlandaskan hukum, oleh karenanya pernyataan tersebut menurut saya perlu ditanggapi berdasarkan fakta hukum dan ketentuan Perundang-Undangan berlaku, agar tidak akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari, baik berupa Penipuan, dan atau Penggelapan, dan/ atau Pemalsuan yang merupakan permasalahan hukum pada ranah pidana, juga tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan hukum pada ranah perdata, dan administrasi terhadap pernyataan tersebut.


Untuk melakukan Kajian terhadap Putusan-Putusan yang disebutkan di atas, saya perlu terlebih dahulu uraikan apa yang menjadi Amar dari Putusan-Putusan tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Putusan PN Kupang Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015


MENGADILI

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara

-  Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi

- Menyatakan Gugatan Rekonvensi    dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi


- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 676.000.0 (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)


2. Putusan PT Kupang Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015;

MENGADILI


- Menerima pernyataan banding dari Para Pembanding


- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 04 Agustus 2015 yang dinyatakan banding tersebut.


- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah)


3. Putusan PN Kefamenanu Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022


MENGADILI

Dalam Eksepsi


- Mengabulkan eksepsi para Penggugat Intervensi tentang gugatan nebis in idem;


Dalam Pokok Perkara


- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;


- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 696.000 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);


4. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022 


MENGADILI


- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat Intervensi I / semula Penggugat;


DENGAN MENGADILI SENDIRI


- Menyatakan Pengadilan Negeri Kefamenanu tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;


- Menghukum Pembanding/Tergugat Intervensi I/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah);


Menjadi Dasar Hukum yaitu, 

Peraturan Perundang-Undangan


3.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

4.     Herziene Inlandsch Reglement (HIR);

5.     Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG);

6.     Reglement of de Rechtsvordering (RV);

7.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

8.     Yurisprudensi Mahkamah Agung.


Dokumen Perkara

1. Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 8/1951/PN.Kpg tanggal 25 Mei 1951;

2. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 19/1952/PT.TK, tanggal 28 Agustus 1951;

3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955;

4. Surat Bukti Serah Terima Tanah Warisan dari Victoria Anin kepada 6 (enam) orang anak Almarhum Johanis Konay (II) tanggal 19 Maret 1986;

5.Surat Pengadilan Negeri Kupang No. W17-db.01-10-1817 perihal hak warisan dan penggunaan nama marga “KONAY” oleh Bertolomeues dan Piet Konay tanggal 25 Juli 1985;

6. Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 65/PDT/G/1993/PN.KPG tanggal 20 November 1993;

7. Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kupang No. 8/BA.PDT.G/1951/PN.KPG tanggal 15 Maret 1996;

8. Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kupang No. 08/BA.PDT.G/1952/PN.KPG, tanggal 8 September 1997;

9. Penetapan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 17/PFT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 Nopember 1997;

10. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 20/PDT.G/2015/PN.KPG tanggal 04 Agustus 2015.

11. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015, Tanggal 07 Desember 2015;

12. Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022;

13. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022.

Saya perlu jelaskan Terhadap Bentuk-Bentuk Putusan Pengadilan

Pengertian “Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)/ Tidak Dapat Diterima”


Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil dan materil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.


Dalam suatu Putusan NO, Majelis Hakim belum masuk ke dalam pemeriksaan Pokok Perkara yang digugat, melainkan baru pada tahap, apakah Gugatan yang diajukan ini memenuhi syarat formal suatu gugatan sehingga tidak mengandung suatu cacat formil materil. Adapun yang menjadi syarat formil dan materil suatu gugatan meliputi:


a) Kompetensi Absolut : Peradilan apa yang berhak menangani suatu perkara sesuai dengan kewenangannya, misal apakah Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), Peradilan Agama, Peradilan TUN, ataukah Peradilan Militer;


b)  Kompetensi Relatif : hal ini didasarkan atas patokan mengenai batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan Daerah Hukum. Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya (Pasal 118 HIR, 142 RBG, atau Pasal 99 RV);


c)  Pencantuman Lengkap dan Terang, serta alamat Para Pihak;

d)  Penegasan Para Pihak dalam Perkara : hal ini berkaitan dengan kedudukan Para Pihak berkaitan dengan hak membela dan mempertahankan kepentingan Para Pihak; contoh : Yurisprudensi MA Nomor 201/K/SIP/1974 tanggal 28 Januari 1976 jika dalam gugatan, para pihaknya tidak lengkap dengan arti   masih terdapat pihak lain yang seharusnya turut serta untuk digugat, tetapi tidak dicantumkan, hal ini mengakibatkan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima Majelis Hakim.

e) Uraian Posita atau dalil gugatan;

f) Perumusan hal-hal yang bersifat asesor : Biaya Perkara, Permintaan Sita Jaminan;

g) Petitum Gugatan

M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada halaman 811 menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil, sebagaimana Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu:

a) Gugatan tidak memiliki dasar hukum;

b) Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

c) Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.


Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979, suatu gugatan dapat diputus NO apabila terhadap Objek Gugatan tersebut tidak jelas, maka Gugatan tidak dapat diterima.


Dikarenakan Putusan NO belum merupakan Putusan yang menyinggung Pokok Perkara, melainkan hanya mendasarkan pada apakah suatu Putusan memenuhi syarat formal suatu gugatan, maka Putusan NO bukan merupakan putusan yang bersifat eksekutorial (mewajibkan pihak yang kalau untuk menyerahkan atau melakukan sesuatu).


Lain halnya jika Majelis Hakim berdasarkan alat bukti menyatakan Gugatan dikabulkan, baik dikabulkan seluruhnya, atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sebagaimana Pasal 164 HIR tentang Alat Bukti dan Pasal 195 HIR tentang Menjalankan Putusan.


Pasal 195 Ayat (1) HIR menjelaskan bahwa “jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus dikabulkan atau dikabulkan sebagian oleh suatu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan”.


Terhadap Pelaksanaan Putusan Hakim yang dapat dieksekusi sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu:

a) Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang;

b) Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan;

c) Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk pengosongan barang tidak bergerak (eksekusi riil).

Kekuatan Eksekutorial (Executoriale Kracht)


Suatu putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya, terutama putusan itu harus diselesaikan atau dilaksanakan (dieksekusi) secara paksa. Kekuatan mengikat suatu putusan pengadilan belum cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak direalisasi atau dilaksanakan, karena putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian direalisasi, maka putusan hakim tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat negara.


Suatu putusan memperoleh kekuatan eksekutorial, apabila dilakukan oleh Peradilan di Indonesia yang menganut ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) dan semua putusan pengadilan di seluruh Indonesia harus diberi kepala di bagian atasnya yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 435 Rv jo. Pasal 4 ayat


(1)  Undang-Undang No. 4 Tahun 2004).

Dalam ketentuan Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjelaskan bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab terhadap penetapan dan putusan yang dibuatnya dan Penetapan serta penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.


Akibat Hukum terhadap “Putusan NO Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)”


Bahwa Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil dan materil atau tidak jelas. ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili pokok perkaranya. maka terhadap putusan seperti ini, tidak dilakukan eksekusi karena pokok perkara tidak diperiksa dengan adanya cacat formil tersebut, sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi.


Adapun hak bagi pihak berperkara terhadap Putusan yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Tingkap Pertama, yakni:


1) Mengajukan ulang dengan Gugatan baru;

Artinya, pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari Pengadilan atas perkara belum menyentuh pokok perkara, maka masih dapat mengajukan gugatan baru tanpa terikat dengan prinsip nebis in idem (Vide: Pasal 1917 KUHPerdata)

2) Menempuh upaya hukum banding dan Peninjauan Kembali (PK).

9.   Pengertian “Putusan Ditolak”

Dalam bukunya, Hukum Acara Perdata pada halaman 812, M.Yahya Harahap menyebutkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak ditolak seluruhnya.

Apabila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.

Kajian saya Terkait Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015

Perlu dipahami bahwa di dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg terdiri dari 2 (dua) Gugatan yaitu :

10. Gugatan Konvensi

Istilah yang digunakan untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli dari penggugat.

Adapun Penggugat asal dalam perkara ini adalah Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay.

sedangkan Tergugat Konvensi adalah Dominggus Konay

11. Gugatan Rekonvensi

Gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf a HIR, Pasal 158 RBg angka 1 dan 3 serta dalam Pasal 245 RV didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Dalam perkara sebagaimana diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg Dominggus Konay mengajukan Gugatan Rekonvensi sehingga untuk selanjutnya Dominggus Konay juga disebut sebagai Penggugat Rekonvensi yang kemudian melawan Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay yang kemudian disebut sebagai Tergugat Rekonvensi.

Terkait adanya Gugatan Konvensi dan Rekonvensi tersebut Majelis Hakim dapat membuat melakukan pertimbangan dan menuangkannya dalam suatu putusan yang sama. Dalam melakukan penilaian dan membuat pertimbangan tersebut, hakim tetap berpedoman kepada syarat materil dan syarat formil gugatan tersebut.

Terkait Gugatan Konvensi yang diajukan dengan Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay (Penggugat) melawan Dominggus Konay (Tergugat).

Majelis Hakim dalam Putusannya menyatakan menolak Gugatan yang diajukan oleh Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay (Penggugat).

Petitum (permintaan) yang diajukan oleh Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay (Penggugat) hanya meliputi penetapan waris dan pembagian warisan diantara para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok. Hakim menolak permintaan tersebut karena Yuliana Konay dan Markus Konay (salah satu Penggugat) dianggap tidak berhasil membuktikan bahwa tanah waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok belum dibagi (Vide Hlm. 49 Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg).

Bagian terpenting dalam suatu Putusan adalah Amar Putusan. Dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg TIDAK ADA yang menyatakan bahwa Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay (Penggugat) kehilangan hak mewarisnya sebagai Ahli Waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok (Vide Hlm. 49 Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg).

Terkait Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Dominggus Konay terhadap Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya terkait Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Dominggus Konay menganggap bahwa Dominggus Konay tidak dapat menjelaskan secara rinci tanah-tanah mana yang didalilkan telah dilakukan penjualan oleh Para Tergugat Rekonvensi (Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay) sehingga Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Dominggus Konay tidak memenuhi syarat materiil dari suatu gugatan. Sehingga dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Rekonvensi Dominggus tersebut adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)/ Tidak Dapat Diterima (Vide Hlm. 51 & 52 Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg).

Bahwa dikarenakan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Rekonvensi Dominggus Konay tersebut adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)/ Tidak Dapat Diterima maka Petitum (permintaan) yang diajukan dalam Gugatan Rekonvensi tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim. Dengan demikian Putusan ini tidak memberikan konsekuensi hukum apapun bagi Tergugat Intervensi (Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay).

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015 merupakan Putusan atas Banding yang diajukan oleh Markus Konay dan Henny Konay, dengan Dominggus Konay sebagai Terbanding, dan Yuliana Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansyur Sitta serta Gerson Konay sebagai Turut Terbanding.

Dalam Amar Putusannya, Putusan ini hanya memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015. Dalam Amar Putusan Banding ini, tidak ada putusan hakim yang menyatakan adanya Pihak yang dikuatkan sebagai Ahli Waris, maupun Pihak yang kehilangan Hak Waris (Vide Hlm. 43 Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015).

Menurut saya Hal-Hal yang Penting Perlu Diperhatikan

12. Penafsiran otentik atau resmi  (authentieke atau officiele interpretatie)

Utrecht dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” halaman 212-213 menjelaskan bahwa Penafsiran otentik ini sesuai dengan tafsir yang dinyatakan oleh pembuat undang-undang (legislator) dalam undang-undang itu sendiri. Misalnya, arti kata yang dijelaskan dalam pasal atau dalam penjelasannya. Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan berdasarkan pengertian yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Metode Interpretasi secara Autentik (Resmi) yaitu penafsiran yang resmi yang diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut. Contoh : Dalam Titel IX Buku I KUHP memberi penjelasan secara resmi (otentik) tentang arti beberapa kata/sebutan di dalam KUHP.

Penafsiran Otentik biasa dipergunakan dalam membaca suatu dokumen-dokumen hukum, seperti halnya Putusan Pengadilan. Bagian terpenting dalam suatu Putusan Pengadilan adalah pada AMAR PUTUSAN. Bagian ini merupakan kesimpulan yang merangkum semua berkas yang diajukan dalam persidangan, maupun pertimbangan-pertimbangan dari Hakim dalam memutus perkara. Dengan melihat Amar Putusan, kita dapat melihat bagaimana dan sejauh hakim memutus permintaan yang diajukan Para Pihak dalam perkara. Sebagaimana dalam penafsiran dalam membaca aturan perundang-undangan, Penafsiran Otentik juga dipergunakan dalam    membaca suatu Putusan Hakim.

Dengan demikian Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015 harus dibaca apa adanya sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut. Kedua Putusan tersebut bukan merupakan Putusan condemnatoir yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial, sehingga Kedua Putusan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi hukum apapun terhadap Para Pihak yang namanya tercantum dalam Putusan Tersebut. Termasuk pula terhadap Hak Mewaris Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay, karena TIDAK ADA satupun Amar dari kedua putusan tersebut yang menyatakan bahwa mereka kehilangan hak mewaris.

Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015 juga tidak menghilangkan hak untuk menempuh upaya hukum dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay terjadi suatu dugaan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Hak Mewaris mereka sebagai Ahli Waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok.

Kekuatan Mengikat (Bindende Kracht) Suatu Putusan menurut saya, 

Zainuddin Mappong dalam bukunya “Eksekusi Putusan Serta Merta (Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata) halaman 38”, menjelaskan bahwa Putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (bindende kracht) adalah suatu putusan hakim yang tidak bisa ditarik kembali, walaupun ada verzet, banding atau kasasi, berarti putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga mengikat.

Menurut Teori Hukum Materiil, kekuatan mengikat dari putusan yang lazimnya disebut ”gezag van gewijisde” mempunyai sifat hukum materiil, karena mengadakan perubahan terhadap wewenang dan kewajiban keperdataan. Putusan dapat menetapkan, menghapuskan atau mengubah hubungan hukum, sehingga putusan merupakan sumber hukum materiil. Teori ini hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga.

Zainuddin Mappong dalam bukunya “Eksekusi Putusan Serta Merta (Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata) halaman 38”, menjelaskan terkait dengan Terikatnya Para Pihak Pada Putusan, yaitu:

a)    Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur). Pembuktian lawan tidak dimungkinkan. Terikatnya para pihak ini didasarkan pada Pasal 1917-1920 KUHPerdata;

b)    Bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelum nya antara para pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama. Ulangan dari tindakan itu tidak akan mempunyai akibat hukum “nebis in idem” (Pasal. 134 Rv). Kecuali didasarkan atas Pasal 134 Rv, kekuatan mengikat dalam arti negatif ini juga didasarkan asas ”litis finiri oportet” yang menjadi dasar ketentuan tentang tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum, apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim;

Putusan merupakan Dokumen yang memiliki Kekuatan Pembuktian (Bewijzende Kracht). Putusan dituangkan dalam bentuk tertulis, yang merupakan akta otentik bertujuan untuk dapat dipergunakan sebagai alat bukti bagi para pihak, baik untuk mengajukan banding, kasasi atau pelaksanaannya. Dalam hukum pembuktian, putusan diartikan bahwa dengan putusan itu telah diperoleh suatu kepastian tentang suatu peristiwa, karena setiap sarana yang memberi kejelasan atau kepastian sesuatu peristiwa mempunyai kekuatan pembuktian sah secara hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015 Merupakan Putusan dalam ranah Hukum Perdata (Privat) sehingga Putusan tersebut hanya mengikat bagi Para Pihak yang terkait langsung dalam Perkara Tersebut (Penggugat/Pembanding, Tergugat/Terbanding, dan Turut Tergugat/Turut Terbanding) yang dalam hal ini hanya melibatkan Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay (Penggugat) serta Dominggus Konay. Putusan ini tidak dapat dipergunakan dan tidak mengikat bagi Pihak Lain yang namanya tidak diikutsertakan dalam Putusan ini.

Dengan demikian, Putusan ini tidak dapat digunakan oleh Marthen Konay sebagai alas hak penguasaan dan pemilikan dirinya terhadap Tanah Warisan Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok. Tindakan yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015 merupakan diduganya ada suatu tindakan yang dapat disebut sebagai suatu Pembohongan Publik.

Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 20/PDT.G/2015/PN.Kpg tanggal 04 Agustus 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 160/PDT/2015/PT.Kupang tanggal 11 Desember 2015 juga tidak menimbulkan akibat apapun bagi Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay dan Almarhumah Elisabeth Konay lain yang namanya tidak tercantum dalam kedua putusan tersebut, dalam mengambil langkah hukum dalam membela hak kewarisan mereka.

13. Pengertian “Penolakan Waris”

Warisan merupakan suatu bentuk hak maupun kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa pewaris hanya terjadi karena kematian. seseorang dapat menerima ataupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdata, yang menyatakan “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”.

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 KUH Perdata.

Menanggapi Pernyataan pada media yang menyatakan bahwa Ahli Waris lainnya telah melakukan Penolakan Waris Tanah Almarhum Johanis Konay (II), maka dapat saya jelaskan sebagai berikut:

a)    Bahwa Amar Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 02/PFT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993) menjelaskan sebagai berikut:

● “Pemohon adalah ESAU KONAY” [Vide hlm 1. Paragraf 1]

● “Bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebut Pemohon telah mengajukan saksi-saksi 1. DANIAL FUNU 2. YUSUF LAPUDOOH 3. DRS DAVID DJOHN SAUDALE 4. DRS. STEPHANUS EDDY LAPUDOOH” [Vide hlm 1. Paragraf 4]

●  “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

●  “Menyatakan bahwa 1. Zakarias Bertolomeus Konay, 2. Sanci Konay, 3. Esau Konay, 4. Juliana Konay, 5. Salim Mansyur Sitta, 6. Molisna Mansyur Sitta, 7. Ibrahim Mansyur Sitta, 8. Sania Mansyur Sitta, 9. Fatimah Mansyur Sitta, 10. Yonas Konay, 11. Yeny Konay, 12. Ardy Konay, 13. Fransiskus Konay, 14. Yonetha Elisky Konay, 15. Ester Konay, 16. Robinson Konay, 17. Fransiska Konay, 18. Jemy Konay adalah satu-satunya rombongan ahli waris dari suami istri almarhum JOHANIS KONAY dengan ELISABETH TOMODOK dan berhak atas harta peninggalan.” [Vide hlm 5]

b)    Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 17/PDT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 Nopember 1997, Markus Konay menjelaskan sebagai berikut:

●  “Pemohon adalah Markus Konay”

●  “Bahwa Pemohon adalah anak laki-laki yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara Almarhum Zakarias Bertholomeus Konay (Ayah) dan Agustina Konay Lahade (Ibu)” [Vide Hlm 1. Paragraf 1].

●  “Bahwa Ayah Kandung Pemohon mempunyai Ayah Kandung bernama Johanis Konay (almarhum) dan Elisabeth Tomodok (almarhumah) dan sebelum suami istri meninggal dunia, dari hasil perkawinan tersebut memperoleh 6 (enam) orang anak masing-masing: 1. Zakharias Bertholomeus Konay, 2. Santji Konay, 3. Esau Konay, 4. Yuliana Konay, 5. Agustina Konay, 6. Urbanus Konay” [Vide Hlm 1. Paragraf 2].

●  “Bahwa karena Ayah Pemohon (Zakarias Bertholomeus Konay) telah meninggal dunia dan adik kandung Almarhum Ayah Pemohon sudah sakit-sakit dan hilang ingatan bila duduk terlalu lama, maka dengan ini Pemohon sebagai anak laki-laki dari Almarhum Zakarias Bertholomeus Konay yang ditunjuk sebagai juru kuasa…” [Vide Hlm 2. Paragraf 3].

●  “Bahwa dengan penarikan kembali Penetapan Nomor 02/PDT.P/1993/PN.KEFA, maka otomatis Surat Kuasa No. 09/Srt.Khs/PDT/1993/PN.KEFA tanggal 19 April 1993 atas nama Esau Konay (Ayah dari Marthen Konay) dengan

sendirinya dinyatakan tidak berlaku lagi” [Vide Hlm 2, Paragraf 4].

● “Bahwa berhubungan karena Penetapan Nomor 2/PDT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993 bersama surat kuasanya dinyatakan tidak berlaku lagi, maka secara otomatis anak laki-laki Almarhum Zakarias Bertholomeus Konay yang bernama Markus Konay berhak bertindak sebagai kuasa”

Bahwa Amar Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 17/PDT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 Nopember 1997 menjelaskan sebagai berikut:

● “Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;”

●  “Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Nomor 02/PDT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993 dan Surat Kuasa No. 09/Srt.Khs/1993/PN.KEFA tanggal 19 April 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi;”

● “Menetapkan Markus Konay anak laki-laki dari almarhum Zakarias Bertolomeus Konay berhak bertindak sebagai juru kuasa sesuai penunjukan Surat Kuasa No. 47/PDT/LGS/1977/PN.KPG tanggal 24 April 1997;”


Dalam hal ini, jika merujuk terhadap Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 17/PDT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 Nopember 1997 dan Penetapan Waris PN Kefamenanu Nomor: 02/PFT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993) secara jelas dan tegas bahwa tidak ada satupun penolakan waris yang dilakukan oleh Para Ahli Waris Almarhum Johanis Konay II dan Almarhumah Elisabeth Tomodok. Dalam hal ini, MARKUS KONAY yang merupakan Ahli Waris Pengganti dari Almarhum Zakharias Bertholomeus Konay adalah bertindak sebagai perwakilan Ahli Waris Almarhum Johanis Konay II dan Almarhumah Elisabeth Tomodok dalam pengurusan tanah waris Almarhum Johanis Konay II dan Almarhumah Elisabeth Tomodok. Dengan demikian, pernyataan yang menyatakan Ahli Waris lainnya telah melakukan Penolakan Waris Tanah Almarhum Johanis Konay (II) adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak didasarkan atas Fakta hukum sebenarnya.

Ne Bis in Idem


Secara umum, pengertian ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang   menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara hukum untuk semua ranah hukum.


Dalam hukum pidana, asas ne bis in idem ditemui dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (ontslag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling).


Selain itu, dalam ranah hukum perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

Pasal 1917 ayat (2)


“Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungannya yang sama pula.”


apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu sebagaimana Pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” halaman 42 menyatakan bahwa terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.


Suatu gugatan dapat dinyatakan ne bis in idem dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti nya sama) dan putusan tersebut telah memberikan putusan bebas (vrijspraak), lepas (ontslag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) terhadap orang yang dituntut itu.


Dalam hal ini, jika merujuk terhadap Putusan Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Kpg tanggal 4 Agustus 2015 jo Putusan Nomor: 160/PDT/2015/PT.KPG tanggal 11 Desember 2015, Objek Perkara dalam Putusan tersebut adalah PENETAPAN WARIS SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM JOHANIS KONAY II DAN ALMARHUMAH ELIZABETH TOMODOK.

Adapun Pihak-pihak dalam Putusan tersebut diantaranya:

➔   Penggugat : Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay, Henny Konay.

➔   Tergugat : Ir. Dominggus Konay (Ahli Waris dari Esau Konay).


Sehingga, terhadap Petitum dalam Gugatan yang telah diputus sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Kpg tanggal 4 Agustus 2015 jo Putusan Nomor: 160/PDT/2015/PT.KPG tanggal 11 Desember 2015 berkaitan dengan Penetapan Ahli Waris dan Pembagian waris dari Almarhum Johanis Konay II dan Almarhumah Elisabeth Tomodok.


Sedangkan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022, Objek Perkara dalam putusan tersebut adalah terfokus pada PEMBATALAN Penetapan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 17/PDT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 Nopember 1997 dan Menyatakan Penetapan Pengadilan Kefamenanu Nomor: 02/PFT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993 sah dan berkekuatan hukum. Adapun Pihak-pihak dalam Putusan tersebut diantaranya:

➔   Penggugat : Salim Sitta

➔   Tergugat : Markus Konay


Terhadap Petitum dalam Gugatan yang telah diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2021/PN.Kfm tanggal 31 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022 adalah terkait PEMBATALAN terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 17/PDT.P/1997/PN.KEFA tanggal 10 Nopember 1997 dan Menyatakan Penetapan Pengadilan Kefamenanu Nomor: 02/PFT.P/1993/PN.KEFA tanggal 16 Maret 1993 sah dan berkekuatan hukum.


Dengan demikian, berdasarkan Pendapat Ahli dan Ketentuan Pasal 1917 ayat (2) KUHPerdata, maka secara jelas Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Perkara Nomor: 18/PDT.G/2022/PN.KFM tanggal 31 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022 terdapat perbedaan SUBJEK, OBJEK MATERI, MAUPUN PETITUM dengan Putusan Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Kpg tanggal 4 Agustus 2015 jo Putusan Nomor: 160/PDT/2015/PT.KPG tanggal 11 Desember 2015.


Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Perkara Nomor: 18/PDT.G/2022/PN.KFM tanggal 31 Maret 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 88/PDT/2022/PT KPG tanggal 06 Juli 2022 BUKAN merupakan Putusan Ne Bis In Idem terhadap Putusan Perkara Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN.Kpg tanggal 4 Agustus 2015 jo Putusan Nomor: 160/PDT/2015/PT.KPG tanggal 11 Desember 2015 dan tidak serta merta menghilangkan hak Ahli Waris lainnya untuk mengajukan upaya hukum guna membela kepentingan hukumnya sebagai Ahli Waris Almarhum Johanis Konay II dan Almarhumah Elisabeth Tomodok. 

Penulis : Herry f.f. Battileo, S.H,.M.H

Alamat  : Jalan Perintis Kemerdekaan I nomor 001 Kayu Putih, Kelurahan Oebufu, kecamatan Oebobo, Kota Kupang Provinsi NTT. Advokat/Pengacara di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi NTT.