Sarainews.Com-Sabu Raijua,- Kabar gembira bagi masyarakat Sabu Raijua terkhusus bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga bagi yang hendak melakukan perpanjangan masa aktif SIM.
Polres Sabu Raijua melalui Satlantas-Nya dalam waktu dekat akan mendatangkan alat perekaman SIM dari Kupang guna mendekatkan pelayanan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan masa aktif bagi masyarakat Sabu Raijua.
Hal tersebut di sampaikan kasat lantas polres Sabu Raijua Ipda Shalim saat ngopi bareng dengan sejumlah awak media lingkup Sabu Raijua di Mr. Kaffe pada Rabu, 01/04/23 Malm
Dihadapan media ia menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan semata untuk mempermudah masyarakat Sabu Raijua dengan tidak mengeluarkan uang dalam jumlah besar dalam pengurusan SIM sampai ke Kupang
Shalim menyampaikan terhitung dari tanggal 02 Maret 2023 pendaftaran sudah mulai dibuka di loket penerimaan berkas polres Sabu Raijua, sambi menunggu kedatangan alat dari Kupang. Terkait biaya dirinya mengatakan berlaku sesuai aturan yang ada
Adapun berkas yang perlu di siapkan masyarakat yang hendak melakukan pengajuan SIM baru berupa Surat Keterangan sehat dari dokter, dan Hasil tes psikologi, Pas foto 3x4 2 lembar , Fotocopy KTP 1 lembar, dan 1 Buah Map ,sementara Formulir disisi saat pendaftaran. Bagi yang ingin mengajukan perpanjangan masa aktif diharapkan membawa SIM sebelumnya
Ia juga menyarankan agar masyarakat SIM-Nya sudah berakhir masa aktif diharapkan untuk memperpanjang sebelum jatuh tempo untuk mengurangi biaya" Untuk perpanjangan SIM biayanya 75 ribu, SIM yg tidak diperpanjang sebelum masa aktif berakhir disarankan diperpanjang Karena akan dihitungannya sama dengan pengajuan baru"Ucapnya