Foto : Ilustrasi |
Sarainews.Com-Kupang,-Sidang putusan perkara penganiayaan oleh tersangka John Darius Ratu Lado selaku kepala desa Raerobo non aktif yang menjadi korban Saul Ruben pada Selasa , 29 November 2022 telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang Kemarin Senin,03/04/23.
Amos Bunga Rido pihak Keluarga Kecewa dengan putusan hakim lantaran tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum dari 1 tahun penjara sedangkan putusan hakim hanya 3 bulan penjara
Sebelumnya Saul Ruben(Korban) berterima kasih kepada jaksa penuntut umum yg sudah melakukan tuntutan secara profesional selama 1 tahun penjara kepada pelaku namun ia kembali kecewa karena putusan hakim menjadi 3 bulan penjara
Sementara itu Emanuel Yuri Kasi Pidum Kejari Sabu Raijua sekaligus Jaksa Penuntut Umum ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa putusan Hakim tidak sesuai tuntunan Jaksa penuntut umum
"Tuntutan Jaksa 1 Tahun, Putusannya 3 Bulan "Tulisannya
Emanuel juga menambahkan bahwa pihak JPU pada hari ini Selasa,04/04/23 sudah mengajukan banding "Hari Ini kami sudah ajukan banding”Tambahnya
Sementara itu korban meminta serta memohon kepada hakim di pengadilan negeri negeri Kupang agar dapat menghakimi terdakwa seadil adilnya karena korban mengalami cacat tetap pada giginya hasil visum dari dokter.