Notification

×

Iklan

Iklan

Banyaknya Kasus Mengendap Ketum LP2TRI Menilai Kapolda NTT dan Kabid Propam Polda NTT Wajib Dicopot

Sabtu, 06 Mei 2023 | Mei 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T02:57:19Z


Sarainews.Com-Kupang,-Ketum LP2TRI Menilai KapoldaNTT dan Kabid Propam Polda NTT Wajib Dicopot dari Jabatannya Karena Meningkatnya Penyalahgunaan Wewenang /administrasi Oleh Anggota POLRI di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tanpa Kejelasan Sanksinya. Kupang, 05/05/2023. 


Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) sebagai Mitra Penegak Hukum terus menerus menerima Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan dari seluruh Indonesia. 


Ketum LP2TRI Hendrikus Djawa hampir setiap hari ini menerima Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan. 


Para Korban terus menerus berjuang dan berjuang mendapatkan keadilan tapi sangat sulit mendapatkan. 


Menurutnya Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu Provinsi yang tercatat banyaknya Ketidakadilan yang terjadi. 


Kapolda NTT terus berganti namun tidak ada perubahan signifikan dalam pelayanan publik oleh Kepolisian, kasus besar yang melibatkan oknum Polisi juga macet. 


Menurut LP2TRI Saat ini ada sejumlah kasus menjadi sorotan Publik ,


Kapolres Kupang berbohong Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang, Kapolres Nagakeo melakukan Perbuatan Tercela dengan menancapkan sangkur diatas meja saat pertemuan mediasi, Kapolresta Kupang Kota Tidak Mampu tangani Kasus Penimbunan BBM Ilegal oleh Anggota POLDA NTT,dll.


Atensi Khusus Ketum LP2TRI dalam berjuang sampai titik darah penghabisan adalah :


1. Kasus Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Api dan Peluru Milik Polres Kupang yang terjadi 25 Desember 2013 yang telah dilaporkan keluarga korban Sejak 27 Desember 2013 sampai 07 Februari 2023. Kapolres Kupang berjanji Tetapkan Tersangka setelah Pra-rekonstruksi dan gelar perkara tapi sampai saat ini tidak ada Tersangka bahkan Kapolres Kupang diganti ; 


2. Kasus Investasi Bodong Wein Grup korban 5 ribu lebih orang dengan total kerugian 46 miliar lebih sejak tahun 2017 telah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Tipiter POLDA NTT tapi sampai saat ini belum dilimpahkan ke kejaksaan ; 


3. Kasus Penimbunan BBM Ilegal oleh Anggota POLDA NTT yang tertangkap basah Digudang Milik Anggota POLDA NTT tapi di SP3 Oleh Penyidik Polresta Kupang Kota tanpa ada kejelasan proses hukumnya ; dan


4. Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Naikoten I Telah ditetapkan Tersangka secara sepihak POLDA NTT hentikan Penyidikan. Tanpa ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum ; 


Masih banyaknya Pengaduan Masyarakat Pencari Keadilan yang diterima KETUM LP2TRI termasuk kasus Besar di kabupaten Kupang yaitu Bupati Kupang, dkk Telah ditetapkan Tersangka menurut Kapolres Kupang telah cukup Bukti Permulaan dalam Perkara Gratifikasi tapi tidak ada kejelasan proses hukumnya. 


Ketua Umum LP2TRI mengatakan "Hal ini Patut Diduga ada oknum-oknum MAFIA Hukum yang berusaha untuk menutupi kebenaran dalam Proses Penyidikan Kasus Besar sehingga berujung pada ketidakpuasan publik" 


"Lemahnya Pengawasan Internal POLRI dan Sanksinya tidak sesuai bahkan ada upaya saling melindungi bawahannya" Tambahnya


Ketua Umum LP2TRI juga mengapresiasi para Mahasiswa dan Aktivitas peduli keadilan yang sudah berjuang melalui aksi Demo "Apresiasi Buat Rekan - Rekan Mahasiswa dan aktifis Peduli Keadilan yang sudah berjuang dengan melakukan Aksi Demo" ucap Hendrik Djawa Ketua Umum LP2TRI 


"Kami mendukung Perjuangan rekan - rekan mahasiswa serta kamu sudah teruskan aspirasi teman - teman KOMNASHAM RI, MABESPOLRI , Istana Presiden, Kompolnas RI, OMBUDSMAN RI dan pihak-pihak berwenang lainnya" Ungkap Hendrik Djawa 


Mari Bersama Kita Berjuang Melawan Mafia Hukum Demi Indonesia Sejahtera. 


Contac Persoon KETUM LP2TRI : 


081 246 802 017/WA/TLP/SMS.