Gambar: Foto Ilustrasi |
Sarainews.Com-Sabu Raijua,-Pelaku tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di area pertokoan Mebba, Kecamatan Sabu barat kabupaten sabu Raijua tanggal 28/03/23 lalu hingga kini belum ditetapkan tersangka oleh polres Sabu Raijua. Rabu,14/06/23
Pihak pelapor Lorens Wike menilai polres Sabu Raijua lamban dalam menangani perkara tersebut karena pihak keluarga belum juga mendapatkan SP2HP hingga saat ini
"Sekarang sudah bulan Juni, penyidik buat apa saja? Kenapa sampai sekarang kami keluarga belum mendapatkan SP2HP" Tegas Lorens
" Saya sering pertanyakan kepada penyidik untuk kejelasan kasusnya sudah sampai dimana tapi penyidik tidak pernah balas saya punya chat" Ungkap Lorens Kepada Wartawan
Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak harus diprioritaskan dari kasus lainnya karena bisa menyebabkan gangguan psikologis, Emosional dan Efek Trauma pada Anak jika tidak segera diselesaikan
"Seharusnya pihak polres sudah bahwa kasus kekerasan terhadap anak itu sudah seharusnya diprioritaskan dari semua kasus-kasus yang ada, karena kalau tidak segera diselesaikan anak kami yang sudah menjadi korban psikologis, Emosionalnya terganggu dan pastinya sudah trauma" Pungkasnya
Kepada Wartawan pihaknya juga berharap pihak Polres Sabu Raijua berkerja secara profesional segera menangkap pelaku yang hingga belum juga ditahan
"Terlepas dari itu kami keluarga berharap pihak Polres bisa bekerja secara profesional dan segera menangkap pelaku" Ujar Lorens
Sementara itu Polres Sabu Raijua melalui Kasat Reskrim Iptu Markus Foes ketika dikonfirmasi media ini terkait perkembangan kasus menyampaikan bahwa pihaknya akan gelar perkara pada Kamis mendatang"Kamis kami gelar perkara pak" Ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan media sarainews.com Seorang anak dibawah umur yang merupakan Siswa kelas 3 SMP Negeri 1 Sabu Liae berinisial MW(15) diduga berat telah dikeroyok seorang pemilik sebuah toko di Seba Sabu barat bersama temannya pada Selasa,28/03/23 lalu
Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut korban yang masi dibawah umur tersebut membuat muka korban bagian kiri dan kanan memar, kepala bagian belakang, dan bibir mengalami luka dan sempat mengeluarkan darah.*(Athen)