Sarainews.Com-Ende,-Dalam Kesepakatan tersebut hadir Tiga Advokat Benedictus Siga, Richard Hambleton, Mutiara Manafe, karena Advokat Fachrudin Muhamad sedang berada di ibukota .
Penandatanganan MoU digelar di kantor CV Arjuna, Jalan A. Yani, Ende Kota, Kabupaten Flores - NTT, pada kamis, (1/6/2023)
Usai penandatangan MoU, Benedictus Siga S.H., menjelaskan, Ia bersama rekannya Richard Hambleton, S.H., Mutiara Manafe, SH., dipercaya menjadi Lawyer stand by periode satu tahun ke depan sejak 1 Juni 2023 - 1 Juni 2024 .
“nantinya kami akan memberikan advis-advis hukum secara maksimal kepada perusahaan, dan memantau para pekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak terjadi masalah hukum atas kinerja yang salah” kata Benedictus.
Advokat Richard Hambleton, SH., juga menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja sama bantuan hukum ini ada empat orang Advokat yang di percaya, dan yang akan stand by di Ende adalah Advokat Benedictus Siga, SH., dan Fachrudin Muhamad, SH., MH., katanya karena saya dan rekan Mutiara Manafe, SH., akan lebih banyak beracara d Kota Kupang jadi ke-empat Advokat ini saling berkolaborasi dalam keahlian masing2 untuk memberikan bantuan hukum terbaik bagi perusahaan.
CV Arjuna Ende merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdangangan umum dengan wilayah pemasaran se-daratan flores, sumba dan alor .