Notification

×

Iklan

Iklan

Ruang Sidang Cakra PN Kupang Menjadi "Saksi Bisu" Bagi Ketiga Terdakwa Pemalsuan KTP-EL di Sabu Raijua

Rabu, 19 Juli 2023 | Juli 19, 2023 WIB Last Updated 2023-07-20T01:50:11Z

Sarainews.Com-Kupang, NTT - Sidang tuntutan terhadap ketiga tersangka kasus pengeditan E-KTP, Dalam data sistem aplikasi-silon KPU Sabu Raijua, menjadi memori yang tak terlupakan dalam lubuk hati dan jiwa serta benak bagi ketiga tersangka, dalam peristiwa hidup mereka. Hal ini tersebut di ungkapkan oleh ketiga terdakwa pada saat ngopi bersama rekan-rekan separtai. 


Dalam diskusi dengan rasa persahabatan tersebut, Mustamin rekan seperjuangannya dari ketua PKB Sabu Raijua, Venus Lado mengatakan "peristiwa ini ibarat petir tampa hujan atau bola api yang perlu selalu disiaga dalam setiap insan manusia, apalagi dalam mementum politik. "Memang peristiwa ini adalah peristiwa hukum tapi perlu kita hadapi dengan suasana cair dan fleksibel. Canda, Mustamin sambil menikmati segelas kopi

di warung kopi kantor Pengadilan Negeri Kupang. Selasa 18 Juli 2023, sore


Sebelum ngopi segelas habis, para terdakwa serta rekan-rekan yang setia menemani ketiga terdakwa di panggil masuk dalam ruang Sidang Cakra untuk mendengar tuntutan JPU. 


Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim ketua, Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H didampingi dua hakim anggota masing-masing, Murtadha Moh.Mberu,S.H,M.H dan Putu Dima Indra,S.H. Sedangkan penitera pengganti dalam sidang tersebut, Roberto DJ Dacosta.SH.


"Dalam bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum-JPU, yang dibacakan sili berganti perwakilan JPU, dari Kejaksaan Sabu Raijua, Ariansyah, SH, Desta Surbakti, SH dan Tegar Fathanur Fajar, SH. Dengan tuntutan, "tiga bulan penjara dan denda (Rp. 5.000.000) lima juta rupiah".


"Ketiga tersangka tersebut, "Venos Lado, Ketua PKB Sabu Raijua, 

Yanqarius Bunga, mantan kepala Desa-Kades sedangkan Marthen Raga, admin atau operator PKB Sabu Raijua 


Pengeditan tersebut, di kolom pekerjaan dengan status kepala desa operator merubah atau di edit menjadi wiraswasta. Pengeditan dibuat oleh admin semata-mata untuk kepentingan data internal partai dalam pembuatan Kartu Tanda Anggota pada tahun 2022, tapi belum tervalidasi oleh partai namun ditahun 2023 dengan begitu banyaknya dokumen dari setiap baceg, Marthen Raga kecolongan mengamupload ke data silon KPU. Tutur Marthen Raga. 


Sementara itu, Yanqarius Bunga dalam pledoinya, dan tanpa dibantu oleh Penasehat Hukum, memohon kepada majelis hakim agar dapat dibebas diri dari perkara ini". Red, "Karena anak saya tiga orang dan masih kecil. Lanjutnya bunga, majelis hakim yang mulia selama saya menjadi kepala desa selama 3 periode, saya tindak pernah melakukan "tindakan pindana" karena itu, majelis hakim yang mulia dapat dipertimbangkan tuntutan JPU. "Bawah saya di bebaskan tuntutan 3 bulan dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) 


Pengeditan E-KTP melalui data silon KPU. red dirinya mengaku adalah korban" namun permintaan bunga, hakim ketua agar permintaan bunga di buat secara tertulis. 

 

Sementara itu, Penasehat Hukum-PH, Herry Battileo,SH,.MH dalam bacaam pledoinya meminta majelis hakim agar dapat membebaskan ketua partai PKB kliennya. Karena kliennya ketua partai PKB tersebut, belum dikatakan lakukan tindak pidana yang sempurna oleh karena pada saat tahun 2022 kepada operator disuruh edit dan disimpan dalam laptop untuk kepentingan internal kalau sudah diurus KTP dan surat pengunduran diri dari kepala desa baru dipakai E KTP untuk diaploud ke partai sehingga bisa divalidasi dan dokumen itu ternyata salah diupload oleh operator. Lagian dalam perkara ini tidak ada satupun pihak yang dirugikan apalagi penyelengara pemilu. Karena dokumen tersebut belum dinyatakan final dalam satu maksud dan tujuan untuk terdaftar salam daftar calon tetap legislatif "Terang Herry


Selain itu permintaan Penasehat Hukum untuk dibebaskan terdakwa ketua partai PKB sabu Raijua dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ia juga mohon kepada majelis hakim denda dibebankan kepada kliennya dengan jumlah Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) atau kurungan ditambah satu bulan pengganti dendanya dihapus atau dibebankan kepada negara tutup Herry, sedangkan untuk operator Herry melalui pledoinya memohon hakim berikan hukuman seringan - ringannya dari tuntutan jaksa dan dendanya Lima Juta (5.000.000) dihapus atau dibebankan kepada negara. 


Perlu di ketahui, penasehat ketiga terdakwa tersebut sebelumnya Antonius Ali, SH. Namun, dalam perjalan ketiga terdakwa mencabut surat kuasa mereka dan di ganti oleh. Penasehat Hukum-PH Herry Battileo, SH,.MH pada Senin 17 Juli 2023.


Selain itu dalam keterangan dari saksi Bawaslu Sabu Raijua Jonixon Hege, saat diperiksa sebagai saksi di ruangan sidang cakra, hari senin, tanggal 17 juli 2023, ketika di tanya oleh PH, Herry Battileo, dari ketiga terdakwa, Herry Battileo menyakan saudara saksi dalam perkara ini siapa yang dirugikan? Dengan singkat saksi "Jonixon Hege, Partai Kebangkitan Bangsa-PKB" yang dirugikan.


"Tuntutan dari JPU dan Pledoi dari Penasehat Hukum-PH. Herry Battileo dalam waktu sehari itu akan di putuskan oleh majelis hakim pada, Hari Kamis, Tanggal 20 Tahun 2023. Pukul 09:00, pagi.*(TIM)