Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pengeroyokan di Desa Retraen Tak ada kepastian hukum, Polisi Diminta Tuntaskan

Minggu, 23 Mei 2021 | Mei 23, 2021 WIB Last Updated 2021-05-23T00:14:22Z

 

Mutiara Manafe, SH/Kuasa Hukum Korban


Sarainews-Kab Kupang,- Penyidik Polres Kupang diminta tuntaskan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT yang menyeret pelaku Roni Subu CS. 

Pasalnya kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Kupang berdasarakan laporan polisi dengan nomor: STPL/B/390/XI/2020/NTT/Polres Kupang atas nama Yoktan Tnunay dan nomor: STPL/B/389/XI/2020/NTT/Polres Kupang atas nama Arwadi dan Benyamin Tnunay namun rupanya sampai saat ini tidak ada perkembangan.

Sebagaimana permintaan ini disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT selaku kuasa hukum korban, Mutiara Manafe SH kepada wartawan Jumat 21/05 di ruang kerjanya meminta pihak penyidik Polres Kupang segera tuntaskan kasus dimaksud

“Kasus ini sudah hampir 6 bulan tapi tidak ada perkembangan sama sekali. Untuk itu kita selaku kuasa hukum korban meminta Penyidik Polres Kupang segera tuntaskan,” Ungkap Mutiara 

Pengacara cantik (Mutiara) ini juga menambahkan , hal ini semata-mata demi kepastian dan keadilan hukum bagi klienya selaku korban pengeroyokan kasus dimkasud.

Saat itu juga dihadapan wartawan Mutiara berharap “ mohon untuk pihak Polres Kupang sebagai pihak yang berwenang segera menuntaskan kasus ini karena sampai saat ini korban tidak melakukan aktifitas dikebun oleh karena masih trauma,”

Untuk diketahui, kronologi kejadian ini seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa bermula dari persoalan tanah warisan milik para korban yang dikelola para pelaku. Karena merasa sudah lama menggarap tanah tersebut, maka pihak pelaku secara sepihak mengklaim tanah tersebut menjadi milik mereka dan diduga memalsukan dokumen tanah

Bahkan pelaku secara sepihak melakukan pengukuran tanah secara sembunyi untuk mengurus sertifikat tanah, namun diketahui korban, hingga telah membuat pembatalan terkait pengurusan sertifikat tanah tersebut di kepala desa setempat. 

“Kami dikeroyok oleh para pelaku Roni Subu, Cs yang sudah terlebihi dahulu berada di lokasi kebun milik kami. Saat kami tiba, mereka langsung menyerang kami secara bersamaan dengan lemparan batu, katapel, dan senjata tajam. Bapak saya diserang terlebihi dahulu oleh Roni Subu dengan parang. Saya kena pukul di badan dan kena sabetan parang di tangan, lengan dan luka robek karena berusaha membela bapak saya dari serangan Roni Subu, Cs. Mereka serang dan pukul bapak saya waktu masih di atas sepeda motor. Begitupun saudara saya Arwadi juga diserang dengan hantaman kayu di tubuh dan kepala luka robek oleh Defren Mamun. Dia juga berusaha membela diri dari serangan Defren dan sempat membalas serangan Defren." ungkap korban Yoktan Tnunay, diamini Arwadi Tnunay saat diwawancarai wartawan.

Informasi lain yang dihimpum wartawan, lambatnya penanganan kasus pengeroyokan, kembali terjadi lagi kasus penganiyaan terhadap korban yang sama (Benyamin Tnunay dan Yoktan Tnunay) dari pelaku yang sama. 

Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manurung melalui Paur Kabid Humas Polres Kupang, Randy Hidayat saat di konfirmasi wartawan via Whatts App, Jumat 21/05/21 terkait perkembangan kasus dimkasud namun tidak menjawab.