Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Fery Adoe Diperiksa Dalam Kasus Advokat Ali Antonius

Selasa, 04 Mei 2021 | Mei 04, 2021 WIB Last Updated 2021-05-04T11:55:47Z

 

sarainews

Saraianews-Kota Kupang,- Kasus terdakwa advokat/pengacara senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ali Antonius dan 2 orang terdakwa lainya yakni Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje sebagaimana telah disidangkan kembali kini dalam tahap pemeriksaan saksi.

Sidang terbuka hari ini, Selasa 4 Mei 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Fery Adoe diperiksa selama 3 jam sebagai saksi dalam kasus yang menyeret 3 orang terdakwa tersebut 

Menurut Keterangan Ferdy dalam persidangan, dinilai bertolak belakang dari keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Kejati NTT

Sehingga diakhir sidang tersebut, Ferdy ditanyai keterangan yang harus di gunakan apakah dalam BAP Kejati NTT ataukah keterangan yang di dalam persidangan.

"Saya pakai keterangan yang saat ini karena saya telah disumpah,"kata Ferdy dalam persidangan

Ketika ditanyai terkait cucuran air mata dalam sidang tersebut, Ferdy dengan tegas mengatakan itu adalah murni dari hati yang paling dalam bukan tanggisan yang mengada-ada.

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Fransisco Besi saat dimintai tanggapannya tidak mau berkomnentar banyak namun diharapkan pers tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas

"Harapanya kepada media untuk mengawal terus dan dipastikan pada saat keterangan Zulkarnaen Djudje dan Harum Fransiskus mohon bantuan media untuk mengawal,"harap Sisco seraya menambahkan terkait keterangan Ferdy Adoe akan ditanggapi minggu depan.(*team)