Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Kupang Janjikan Akan Segera Tetapkan Tersangka Pembakaran Rumah Di Desa Taloetan

Rabu, 05 Mei 2021 | Mei 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T14:39:27Z


sarainews

Sarainews-Kupang,- Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H Manurung berjanji kepada wartawan dalam waktu dekat akan menentapkan tersangka pelaku pembakaran 15 rumah dan pengrusakan 6 rumah warga di desa Taloetan kecamatan Nekamesa Kabupaten Kupang propinsi NTT, oleh sejumlah preman.

"Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka,"janji Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R.J.H Manurung saat dikonfirmasi wartawan via Whats App, Rabu 05 Mei 2021 pukul 18.00 Wita terkait perkembangan kasus tersebut.

Sementara oleh warga Taloetan korban pembakaran rumah dan pengrusakan melaporkan kasus ini ke Polres Kupang pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor laporan polisi LP/B/60/III/2021/NTT/Polres Kupang. Rupanya kasus menarik untuk disimak. Pasalnya kasus yang telah terjadi dari 1 bulan lalu dan telah dilaporkan ke Polres namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda kemajuan dalam proses hukum, padahal Kapolres Kupang pada jumpa pers tanggal 29 April 2021, berjanji kepada sejumlah wartawan bahwa pada prinsipnya kasus ini  masih dalam proses.

Selain tidak adanya tanda-tanda kemanjuan dalam proses hukum, warga korban pembakaran dan pengrusakan rumah di desa Taloetan  mengeluh atas peristiwa yang dialami, Guster Tafoki kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021  via telpon menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kupang, seolah menutup mata akan musibah yang dialami, padahal akibat kebakaran tersebut warga mengalami kerugian ratusan juta. 

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, dari total 21 korban yang terdiri dari 15 rumah dibakar preman dan 6 rumah dirusak, sejumlah korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 767 Juta

Menurut sejumlah pengakuan korban kepada wartawan, rincian kerugian korban diantaranya, Guster Tafoki nilai kerugian Rp. 150 Juta dengan rincian, uang tunai Rp. 50 Juta, Kios, rumah besar dan dapur habis terbakar, bengkel dan lain-lainnya.

Yonatan Jabi (39) nilai kerugian Rp. 150 Juta dengan rincian yang terbakar 1 unit rumah permanen dengan ukuran 6x7, dapur 1 uni dengan ukuran 5x6, Lemari pakian 7 buah, TV, Kulkas, Surat-surat gereja motor dan rumah, 2 ekor babi dan 1 ekor sapi.

Angriven Nesi (27) total kerugian Rp. 100 Juta dengan rincian yang terbakar rumah permanen 9x12, uang tunai Rp.18 Juta, 6 ekor babi, 1 ekor kambing, kursi, lemari, spon, meja, beras 40 Kg, jagung 10 real, beserta surat-surat penting hangus terbakar.

Agustinus Nenosaban (57) total kerugian dari rumah yang hancur Rp.25 Juta. Kerusakan berupa kaca jendela 5 buah hancur dilempar preman. 

Rosina Namah (51) total kerugian Rp.22 Juta  dengan rincian 1 unit sepada motor merek beat spin di bakar, TV 24 inch Samsung.

Yanton Tafoki (35) total kerugian Rp.10 Juta dengan rincian dapur 4x5 terbakar, 1 unit mol kelapa, jagung 3 real, beras 15 Kg semua habis terbakar. 

Erlando Jabi (31) total kerugian Rp. 20 Juta dengan rincian kaca 6 lempeng dilempar, sebagian rumah besar terbakar dengan perabot dapur, jagung 4 real, padi 4 karung, 1 tempat tidur dan kasur

Santi Nesi (25) total kerugian Rp. 150 Juta, Dominggus R Lobo (49) total kerugian Rp.115 Juta, Sem Ham Tasesab (61) total kerugian Rp. 25 Juta.

Kepada sejumlah awak media, salah satu perwakilan sejumlah korban, Gustet Tafoki mengatakan sampai saat ini belum ada perhatian pemerintah dalam hal in pemerintah daerah Kabupaten Kupang.

"Sampai saat ini untuk partisispasi dari pemerintah daerah tidak ada yang ada cuman dari tetangga,dan masyarakat sekitar,"tutur Guster.(*Tim)