Lurah fontein(kiri)Lurah Nunleu(kanan) |
Sarainews-Kota Kupang,- Lurah Nunleu, Godlief Silvester,.SH dan Lurah Fontein, Yosef Suhardin S.Sos Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT melakukan penunjukan batas wilayah antara Kelurahan Nunleu dengan Kelurahan Fontein, Jumat (04/06/21)
Penunjukan ini berdasarkan batas sertifikat tanah milik Alm. Sakarias Hendrik dengan batas sertifikat tanah milik dengan Almh.Anantje Djara.
Kepada wartawan Lurah Nunleu dan Lurah Fontein mengatakan bahwa rumah yang di swadayakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang lewat bantuan beda rumah untuk Alm.Anantje Djara benar bahwa rumah tersebut dibangun berdasarkan tanah bekas pekuburan fontein.
"Jadi sejarah sesungguhnya keluarga Alm. Anantje Djara tidak memiliki tanah, tidak punya rumah. Dan ini pemerintah menyadari bahwa itu tanah milik pemerintah Kota Kupang yaitu tanah bekas pekuburan. Dan sebelum itu juga saya sudah koordinasi dengan Lurah Nunleu, pada tahun 2019 itu ada pemecahan sertifikat dan menurut BPN yaitu tepatnya yang dibangun pemerintah. Jadi tidak ada kelebihan tanah 3 atau beberapa meter seperti menurut penggugat." ungkap Lurah Fontein
Senada dengan Lurah Fontein, Godlief Silvester,.SH selaku Lurah Nunleu menambahkan "Jadi batas ini (sambil menunjukkan batas pagar depan) sesuai dengan apa yang ditunjuk oleh keluarga Hendrik berbatasan dengan pekuburan Fontein yang mana gambar ukurnya saya tandatangan sesuai dengan apa yang diketahui oleh keluarga Hendrik dan mereka meminta pemecahan sertifikat."kata Lurah Nunleu
Kepada wartawan keduanya berharap agar tidak dipolemik lagi kedepannya karena batas tanah sudah jelas
"Karena semua batas tanahnya sudah jelas, Jadi harapannya tidak ada polemik lagi kedepannya."Harap Lurah Fontein diamini Lurah Nunleu.(Tim*)