Notification

×

Iklan

Iklan

Proses Hukum Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota Kodim 1603/Sikka Memasuki Tahap Persidangan

Jumat, 11 Juni 2021 | Juni 11, 2021 WIB Last Updated 2021-06-11T10:07:33Z


Sarainews-Kupang,-Proses hukum atas kasus Penganiayaan oleh Oknum anggota Kodim 1603/ Sikka terhadap karyawan SPBU di Kab. Sikka (Ignasius Nago Bolakinger) pada tanggal 25/05/2021 lalu telah memasuki tahap baru. 

Subdenpom IX/1-1 Ende dan Denpom IX/1 Kupang telah melakukan penyidikan dan menahan tersangka sementara selama 20 hari. 

Selanjutnya pada hari Kamis 10 Juni 2021 pkl 10.00 Wita penyidik Denpom IX/1 Kupang telah menyerahkan Berkas Perkara Nomor : BP- 09/A- 08/V/2021 beserta Tersangka kepada petugas Otmil III-14 Kupang.

Korem 161/WS dan Denpom IX/1 Kupang setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Otmil III-Kupang akan terus memonitor perkembangan sampai dengan persidangan di Pengadilan Militer Kupang.(*Tim)