Notification

×

Iklan

Iklan

Aris Tanesi Pengacara MOI, Ingatkan Untuk Tidak Menghalang-halangi Wartawannya Saat Melakukan Peliputan

Selasa, 27 Juli 2021 | Juli 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T16:26:12Z



SARAINEWS-KOTA KUPANG,- Kehadiran organisasi sekaliber Media Online Indonesia (MOI) di NTT, merupakan kekuatan besar bagi dunia pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini. MOI yang merupakan perkumpulan pengusaha media online tersebut, kini menjadi ikon penting dalam sejarah perusahaan pers di Tanah air.

Seperti diketahui publik bahwa organisasi elit itu terus menunjukkan pengaruh positifnya di dunia perpolitikan pers NTT dalam memberikan edukasi publik yang telah membawa dampak yang signifikan bagi masyarakat luas.

Melalui DPW MOI Provinsi NTT, organisasi raksasa media tersebut dinilai telah berhasil membangun pengaruh yang luar biasa dalam penguasaan informasi dan pemberitaan di Era digital ini.

Demi menjaga eksistensinya MOI di NTT menganggap penting serta perlu adanya Advokasi Hukum bagi para anggota dan wartawannya. Hal itu terbukti dengan adanya 21 orang pengacara handal berada di belakang organisasi kaliber tersebut.

Salah satunya adalah Aris Tanesi, SH, yang juga merupakan sosok pengacara kawakan di Kabupaten Kupang. Aris (Sapaan akrabnya) adalah pengacara DPC MOI Kota Kupang dan juga kuasa hukum para jurnalis MOI yang bertugas di wilayah Kabupaten Kupang.

Saat ditemui tim media di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (26/07/2021), malam, Aris yang saat itu di dampingi oleh Etmon Oba selaku Ketua DPC MOI Kota Kupang, mengatakan bahwa, dirinya cukup bangga dipercaya menjadi Advokat organisasi kaliber tersebut,

"Mendapat kepercayaan untuk menjadi pengacara MOI bukanlah hal yang mudah dan ini merupakan kebanggaan bagi saya bisa menjadi bagian dari organisasi pers terbesar di NTT saat ini." Ujar pria kelahiran Fatumnasi, Kabupaten TTS itu.

MOI dinilainya merupakan organisasi cukup berpengaruh saat ini karena di pimpin oleh tokoh-tokoh yang disegani dan memiliki nama besar di NTT

"Saya melihat MOI ini memiliki pengaruh besar dalam bidang pers di NTT, yang juga dipimpin oleh seorang Advokat Kondang sekelas Herry Battileo dan beberapa tokoh muda pers yang cukup di segani sehingga organisasi ini bisa menjadi besar." Ungkap pengacara yang masih berstatus single ini.

Dirinya juga menegaskan bahwa bersama puluhan advokat MOI, ia siap mempidanakan pihak manapun yang berusaha menghalang-halangi tugas dan profesi dari seorang jurnalis MOI dalam melakukan peliputannya,

"Jurnalis merupakan sebuah profesi yang mulia. Dalam menjalankan fungsi kontrolnya, mereka di lindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers." Jelas Alumni UKAW 2016 tersebut.

Masih menurut pengacara muda KAI yang disumpah pada Tahun 2019 tersebut bahwa,

"Pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." Tandasnya Aris

Advokat yang juga merupakan Sekretaris LBH Surya NTT Kabupaten Kupang itu juga turut menghimbau agar seluruh wartawan MOI di Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang dalam melakukan peliputan harus selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik,

"Pada prinsipnya rekan-rekan jurnalis dan wartawan di MOI ini, khususnya wilayah kota Kupang dan Kabupaten Kupang tetap menggunakan kode etik sehingga tidak ada celah hukum. Saya yakin kita semua adalah orang-orang muda yang profesional dalam bidang masing-masing." Pungkasnya. (*Tim)