Notification

×

Iklan

Iklan

Dengan Rendah Hati Terdakwa Eli Konay Mohon Majelis Hakim Putus Bebas

Rabu, 10 November 2021 | November 10, 2021 WIB Last Updated 2021-11-10T14:05:19Z


Sarainews-Kota Kupang,-Terdakwa Elimelek Konay alias Eli Konay melalui pledoi/nota pembelaan memohon dengan kerendahan hati kepada majelis hakim yang telah memeriksa `dan mengadili perkaranya agar bisa dibebaskan alias putus bebas. 

Permohonan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pledoi/nota pembelaan diruang cakra PN Kupang Kls I A, Selasa 09 November 2021 yang dipimpin ketua majelis hakim, Reza Tyrama SH dan dua anggota hakim. 

Nota pembelaan dibacakan oleh salah satu penasihat hukum Eli Konay dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita SH.,MH

Menurut Nita Juwita dalam nota pembelaan yang dibacakannya, menyatakan bahwa “Dari uraian tersebut di atas tidaklah berlebihan apabila kami Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan pidana penjara, sehingga perkenankanlah kami dengan kerendahan hati mengetuk hati Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Membebankan biaya perkara kepada Negara,”

Nota pembelaan tersebut memuat fakta-fakta persidangan dimana dalam persidangan tersebut tim Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang meringankan, masing masing bernama MELKIOR NITBOKI dan OKTOVIANUS WAANG yang keterangnya sudah tercatat sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan. Serta patut tim penasihat hukum sampaikan bahwasanya Saksi Korban SOLEMAN SOOAI dalam persidangan mengatakan bahwa Saksi Korban SOLEMAN SOOAI tidak merasa dirugikan sama sekali oleh terdakwa Eli Konay.

Bahwa yang menjadi dasar dari terdakwa menjual tanah tersebut dikarenakan terdakwa juga merupakan keturunan dari BETI BAKO KONAY dan diberi Kuasa oleh PIET KONAY, sehingga sifatnya hanya menjalankan kuasa yang diberikan kepada Terdakwa Eli Konay.

Untuk diketahui bersama, kasus ini dilaporkan oleh Ferdinan Konay alias Ferdianand Neluk dengan korban Soleman Soai atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Adapun hal-hal yg meringankan yang bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara a quo yang pertama terdakwa Eli Konay bersikap jujur dan sopan dalam persidangan yang kedua, terdakwa Eli Konay merupakan tulang punggung keluarga(Tim Liputan)