Sarainews-Kota Kupang,-Sejumlah tambang galian C di Kabupaten Sikka disinyalir ilegal alias tak berizin. Para penambang ilegal tersebut menyebar di beberapa wilayah Kabupaten Sikka, yang tentunya membawa berbagai dampak ekonomis maupun sosio ekologis.
Terkait persoalan tambang galian C tersebut, mendapat sorotan dari Ketua Forum Peduli Atas Situasi Negara (Petasan) Kabupaten Sikka, Siflan Angi.
Menurutnya, persoalan pertambangan jenis galian C tidak terlepas dari perubahan kewenangan perijinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada kewenangan pemerintah provinsi.
Perubahan kewenangan tersebut berdampak pada pengawasan dan penertiban aktivitas tambang yang sedang beroperasi di wilayah daerah kabupaten.
"Secara administrasi, galian C sudah diambil alih kewenangan pemerintah provinsi. Tapi kan eksekusinya di daerah. Propinsi tidak mungkin tiap hari datang. Nah ini celah untuk dimainkan pelaku tambang ilegal," katanya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sikka itu mengakui bahwa sudah banyak kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Sikka, yang beroperasi secara ilegal dan tanpa izin. Akibatnya, negara dirugikan secara pendapatan daerah, baik pendapatan provinsi maupun kabupaten.
Selain itu, keberadaan tambang ilegal tersebut membawa dampak sosio ekologis bagi kabupaten akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivitas penambangan.
"Yang lebih buruk itu adalah lingkungan rusak. Terjadi banjir, erosi sekarang itu akibat kerukan tambang, apalagi yang dekat pemukiman warga dan daerah aliran sungai," katanya.
Dirinya meminta pihak berwenang segera mengusut dan menangkap oknum penambang galian c yang beroperasi secara ilegal di kabupaten Sikka agar berbagai kerugian akibat aktivitas tersebut dapat diminimalisir.
"Cek itu semua yang timbun material itu, ambil materialnya di mana, ada ijin tidak, berapa PAD yang masuk ke propinsi," tambahnya.
Sementara itu, dirinya juga berharap tanggung jawab moril pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka melalui langkah-langkah kebijakan yang terkoordinasi dengan pemerintah tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur.