Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi Siswa SDN Naikoten 2 Dianiaya Guru Hingga Buta, Pengawas dan Dinas PPO Turut Berperan

Senin, 07 Maret 2022 | Maret 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-07T10:44:02Z

 


Sarainews-Kota Kupang,- Inilah kronologi lanjutan terkait kasus diskriminasi serta penganiayaan oleh oknum guru Amina Egu, S.Pd terhadap siswa di SDN Naikoten 2 Kota Kupang yang menyebabkan korban Brayen I.P. Jella Bing mengalami buta secara permanen.

Pengawas SD Negeri Naikoten 2 serta dua orang utusan dari Dinas PPO Kota Kupang turut memainkan peran masing-masing dalam mengamankan kasus yang dilakukan oknum guru brutal tersebut.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Daud Jella Bing selaku Ayah kandung korban kepada sejumlah media Pada Senin, (07/03/2022) siang.

Daud menuturkan bahwa pada Tanggal 15 dan 16 November 2017 dirinya didatangi oleh Rora Guteres yang adalah seorang pengawas SD Negeri Naikoten 2 Kota Kupang dan juga Ricksam Sandy serta Ose Bring dari Dinas PPO Kota Kupang,

Setelah sebelumnya pelaku Amina Egu, S.Pd bersama Kepsek Dardanelia Tinenti, S.Pd.K mendatangi orang tua korban guna memaksa untuk mencabut laporan,

"Tanggal 15 November 2017 Ibu Rora Guteres selaku Pengawas SD Negeri Naikoten 2 Kota Kupang datang dengan tujuan yang sama yakni memaksa kami orang tua korban agar segera cabut laporan di Polsek Maulafa." Bebernya

Tak hanya sampai disitu, pada keesokkan harinya orang tua korban kembali didatangi oleh kedua utusan Kepala Dinas PPO Kota Kupang,

"Kemudian Tanggal 16 November 2017 datang Bapak Ricksam Sandy dan Bapak Ose Bring. Mereka diutus Kepala Dinas PPO Kota Kupang untuk bertemu kami orang tua korban," Ujar Daud

Lebih mirisnya kedua utusan Dinas PPO Kota Kupang tersebut bukannya menjadi mediator terhadap kasus penganiayaan itu namun justru mengeluarkan kata-kata yang tak pantas,

"Mereka mengatakan bahwa pernah ada kawan guru yang punya masalah sama seperti ini tetapi guru-guru kumpul uang dan kasusnya tidak bisa diproses dan ia yakin kasus inipun sama." Ungkap Daud menirukan apa yang dikatakan utusan Dinas PPO Kota Kupang tersebut.

Mendengar penjelasan Daud Jella Bing terkait statement dari kedua utusan Kepala Dinas PPO Kota Kupang yang mengatakan bahwa guru-guru kumpul uang, bayar dan kasusnya tidak bisa diproses, maka kemungkinan besar ini merupakan sebuah fakta yang telah ditemukan bahwa di kota kupang jika ada persoalan guru aniaya murid tidak bisa diproses sebab guru-guru kumpul uang, bayar untuk tidak bisa diproses. Bersambung....(*Tim)