Notification

×

Iklan

Iklan

Di NTT, Kapolda Ganti Kapolda Permasalahan Tanah Konay Tidak Pernah Dituntaskan

Kamis, 25 Agustus 2022 | Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T07:23:33Z

 


Sarainews.Com-Kupang, - Permasalahan tanah adat Konay di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tak pernah kunjung selesai dari tahun ke tahun.

Terbukti bahwa tanah Konay yang berlokasi di Pagar Panjang dan Danau Ina selama ini hanya dikuasasi oleh ahli waris Esau Konay (alm) yaitu dari Dominggus Konay (Alm) lalu turun ke saudaranya Marthen Konay dan Ferdinand Konay tanpa ada pembagian warisan kepada keturunan Konay yang lainnya.

Ahli waris dari Esau Konay (alm) menguasai ratusan hektar tanah adat Konay dengan membangun kerajaan yang tidak bisa dilawan baik dari penguasaan fisik (Pakai preman red_) maupun dari segi hukum.

Namun faktanya meskipun sering terjadi kericuhan, keributan, dan kekacauan diatas lokasi akan tetapi aparat penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur membiarkan dan terus terjadi setiap saat.

Hal ini dikatakan Drs. Alfons Loemau, S.H.,M.Bus selaku kuasa hukum dari beberapa ahli waris Johanis Konay II (alm) dan Elisabeth Tomodok 9 (alm) dari kantor 74 & Associates usai melaporkan Marthen Konay cs di Polda NTT terkait penyebaran berita bohong alias hoax.

“Perkara yang paling besar, lebar, luas di NTT adalah perkara tanah Konay karena dari Kapolda ganti Kapolda, polisi terikut-ikut sampai ada mobil barakuda polisi yang dipakai Minggus Konay sebagai orang sipil di Danau Ina. Itu menunjukan betapa berkuasanya Domingus Konay saat itu mengapa? Karena sudah bagi-bagi tanah,”Ujar Alfons saat konferensi pers di Hotel Olive Kota Kupang

Menurut Alfons bahwa kliennya Markus Konay melaporkan Marthen Konay cs karena menyebarkan berita bohong bahwa dengan putusan pengadilan No.20 sudah inckrah mereka adalah ahli waris tunggal dan mutlak merupakan milik Marthen Konay

“Berita bohong ini merugikan orang lain, menimbulkan kekacauan dan banyak orang ditipu oleh anak-anak dari Esau ini karena kami punya keterangan dari badan pertanahan ada 117 sertifikat yang dikeluarkan tetapi keluar dengan masalah hukum karena tanah Pagar Panjang dan Danau Ina belum pernah dibagi antar ahli waris,”Kata Alfons.(*Tim)