Kupang, 14 Juni 2023.
Perihal : Somasi
Kepada Yth.
1. Direktur Politeknik Negeri Kupang
2. Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT
3. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Masing-masing di Tempat
Dengan hormat,
Perkenalkan kami atas nama Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc., Ph.D sebagai “Pejuang Kebenaran Bebaskan Orang Tidak Bersalah” dari ke-3 tersangka/terdakwa sejak dari awal mengikuti dan menghadiri penyerahan ketiganya dari POLRES NAGEKEO kepada KEJARI NGADA di Bajawa pada 16 Mei 2023 lalu mengikuti persidangan ketiganya dibawah ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada tanggal 13 Juni 2023 yang selanjutnya terus menyuarakan dan bahkan telah melaporkan kasus perkara korupsi ini secara resmi pada tanggal 12 Juni 2023 kepada Kapolda NTT, Dirreskrimsus Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Para Hakim TIPIKOR Kupang untuk terus bersuara membebaskan ketiganya memang tidak bersalah melalui “Surat Terbuka” kami kepada semua pihak terkait erat dengan Peradilan di Indonesia di Pusat maupun di Daerah sejak tanggal 24 April, 11, 18, 19, 20, 22 Mei 2023 dan telah diterbitkan secara online di www.linkedin.com.
Sehubungan dengan surat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh lembaga saudara Politeknik Negeri Kupang dalam perkara No. 25/Pid-Sus/tPK/2023/PN Kpg dengan nilai temuan/kerugian sebesar Rp. 2.213.186.925.85, yang mana LAPORAN HASIL PENEMUAN/KERUGIAN NEGARA tersebut dipakai oleh POLRES NAGEKEO dan KEJARI NGADA sebagai dasar mentersangkakan dan kini terdakwa 3 orang yang tidak bersalah sesuai undang-undang:
1. Yohana P. Fanggi-Henukh
2. Rudiard A. Fanggi dan
3. Yohanes Raga Mano,SP.
Secara administratif, proyek IKH Marapokot sudah dinyatakan selesai/berakhir setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI) sebagai pemilik proyek telah menerbitkan Surat Rahasia Nomor R. 163/PW.110/G/06/2020, Tanggal 5 Juni 2020 yang menyatakan dengan jelas bahwa: “Hasil Audit tanggal 11 Maret 2020 realisasi fisik bangunan telah mencapai 100%”, sehingga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 379.b/PL.020/K.52.E/02/2020, Tanggal 28 Februari 2020 dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Nomor : 1600.A/PL.020/K.52.E/2020, Tanggal 28 Agustus 2020. Konsekwensinya, Proyek IKH Marapokot telah diaudit oleh BPK RI sesuai Surat Nomor: 12b/LHP/XVII/05/2020, Tanggal 20 Mei 2020 dan dinyatakan berpredikat Wajar Tanpa Pengeculian, berarti laporan keuangan Proyek IKH Marapokot dari Kementerian Pertanian yang disajikan sudah wajar dalam semua hal, sehingga tentu tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
Akibatnya, somasi ini ditembuskan juga kepada Menteri PUPR dan jajarannya terkait, termasuk Ketua LPKJ Nasional guna segera turunkan tim yang kredibel guna menghitung kerugian keuangan yang benar tidak seperti laporan keuangan FIKTIF yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Kupang yang dihitung oleh Diarto Triyuwono, ST.,MT.
Bahwa berdasarkan Surat Laporan Kerugian Keuangan Negara oleh Lembaga saudara melalui Tim hanya beranggotakan Sdr. DiartoTrisnoyuwono, ST.,MT tersebut diatas, dengan ini kami meminta saudara berdua untuk mencabut Surat Hasil Laporan tersebut karena Lembaga Saudara adalah Lembaga Pendidikan dan bukan Pejabat yang berwenang dalam menghitung kerugian Negara sesuai Undang-Undang yang diserahkan kepada POLRES NAGEKEO/KEJARI NGADA, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM (LEXSPECIALIS)
1. Undang-Undang UUJK Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, jo
2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Sarwono Hardjomuljadi (2014). Peran Penilai Ahli Dalam Kegagalan Bangunan dan Kegagalan Konstruksi (Menurut UU No. 18 Tahun 1999 Jo PP 29 Tahun 2000). Jurnal Konstruksia, Vol.6 No.1: 1-14.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli dan Penilaian Kegagalan Bangunan.
6. TELEGRAM Arahan Kepada Kapolda Dan Kajati Di Seluruh Indonesia.
7. Permen PUPR 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan (https://www.jogloabang.com/infrastruktur/permen-pupr-8-2021-penilai-ahli-kegagalan-bangunan-penilaian-kegagalan-bangunan).
8. Ini Lima Arahan Presiden untuk Kapolda dan Kajati(https://tirto.id/ini-lima-arahan-presiden-untuk-kapolda-dan-kajati-btUr).
9. Arahan Presiden Republik Indonesia kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2016, di Istana Negara, Jakarta, 19 Juli 2016(https://setkab.go.id/arahan-presiden-republik-indonesia-kepada-seluruh-kepala-kepolisian-daerah-dan-kepala-kejaksaan-tinggi-tahun-2016-di-istana-negara-jakarta-19-juli-2016/).
II. MATERI SOMASI
1. Bahwa berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2000:
Pasal 34
Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan tidak berfungsi, tidak secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
2. Bahwa berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2021:
Pasal 1 ayat (35)
Penilai Ahli adalah orang, perorangan, kelompok, lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
- Penilai Ahli adalah seorang ahli yang dapat menetapkan terjadi kegagalan bangunan.
- Penilai Ahli ditetapkan oleh Menteri PUPR melalui LPJK.
- Tugas dan wewenang Penilai Ahli dengan Tenaga Ahli, Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi ahli.
3. Bahwa kita sepakat, permasalahan ini adalah pekerjaan konstruksi, maka dasar hukumnya adalah LEX SPECIALIS aturan JASA KONSTRUKSI adalah UU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI DAN TURUNANNYA.
4. Bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, sehingga POLRES NAGEKEO menindaklanjuti sampai akhirnya menggandeng POLITEKNIK NEGERI KUPANG dalam mengeluarkan SURAT HASIL PENEMUAN/KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Hasil investigasi sebagai dasar mentersangkakan orang.
5. Bahwa sesuai Pasal 86 Ayat (2) UUJK 2 /2017
Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dari pasal tersebut ada kata ”Hanya Dapat”, Apakah Lembaga Pendidikan POLITEKNIK NEGERI KUPANG merupakan Lembaga Negara yang berwenang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara?, apabila bukan maka Hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh POLITEKNIK NEGERI KUPNG adalah Palsu, karena yang berwenang adalah BPK.
6. Lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH PP 22/2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI menyebutkan:
Pasal 139 hufuf b
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi.
Pasal 141
Ayat (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (dalam Hal ini APIP terkait).
Pasal 142
Ayat (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. (dalam Hal ini APIP terkait).
Ayat (3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Bahwa sesuai undang-undang pengaduan telah ditindak lanjuti oleh APIP terkait dan telah dilakukan perhitungan/investigasi (terlampir), maka permasaalahan pengaduan telah selesai (ditutup/selesai). (APH tidak dapat masuk Kembali, kecuali ada OTT atau Korban Jiwa).
7. Lebih lanjut PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES 16/TAHUN
2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Pasal 77 Pengaduan oleh Masyarakat (DUMAS)
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP diserta bukti yang faktual, kredibel,dan autentik.
2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang,dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
8. DIPERTEGAS LAGI OLEH PRESIDEN RI KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM PADA BULAN 17 JULI 2016 DI ISTANA NEGARA JAKARTA (Terlampir).
1. DUMAS TENTANG TIPIKOR YG DISAMPAIKAN OLEH MASY. ATAU KELOMPOK MASY TDK DPT LANGSUNG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR UTK UNDANG ATAU KLARIFIKASI PEJABAT DI DEARAH MAUPUN DIPUSAT YG DI ADUKAN TSB.
2. SETELAH TERIMA DUMAS SEGERA KOORDINASI DGN APIP UTK DILAK. PERIKSA SESUAI KEWENANGAN APIP, JIKA DITEMUKAN BUKTI ADANYA KESALAHAN ADMINISTRATIF, PENANGANAN SELANJUTNYA DISERAHKAN KPD APIP SEBAGAIMANAN AMANAT DLM PSL 385 AYAT(3) DAN (4) UU NO. 23 THN 2014 TTG PEMDA.
Kesimpulan: klarifikasi saja tidak bisa, apalagi pidanakan orang.
III . KESIMPULAN
1. Bahwa Politeknik Negeri Kupang adalah BUKAN LEMBAGA NEGARA yang berwenang dalam menghitung kerugian Negara.
2. Bahwa Penilai Ahli adalah orang, perorangan, kelompok, lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi kegagalan bangunan.
3. Bahwa Direktur Politeknik Negeri Kupang dan Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT, adalah bukan pejabat dalam Lembaga yang berwenang dalam menilai kegagalan bangunan dan menghitung kerugian Negara, sehingga hasil laporannya Palsu.
4. Undang-undang UUJK 2/2017 Lexspecialis mengatakan KERUGIAN NEGARA “HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH LEMBAGA YG BERWENANG (dalam hal ini BPK RI, diluar itu tidak berwenang).
5. Proyek IKH Marapokot telah diaudit oleh BPK RI sesuai Surat Nomor: 12b/LHP/XVII/05/2020, Tanggal 20 Mei 2020 dan dinyatakan berpredikat Wajar Tanpa Pengeculian, berarti laporan keuangan Proyek IKH Marapokot dari Kementerian Pertanian yang disajikan sudah wajar dalam semua hal, sehingga tentu tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
6. Sehingga Surat LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Politeknik Negeri Kupang adalah Palsu (asli ada pada saya dari BPK RI).
7. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia segera periksa Direktur Politeknik Negeri Kupang, Frans Mangngi, ST.,M.Eng., Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT untuk diambil tindakan hukum sesuai yang kami sebutkan diatas sesuai tupoksi saudara, karena tidak dibenarkan lembaga pendidikan vokasi merangkap sebagai lembaga penghitung kerugian keuangan negara, apabila saudara tidak mengindahkan somasi ini, maka dengan terpaksa kami akan gugat Saudara Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, karena sudah tersebar berita banyak orang tidak bersalah di NTT yang dipenjarakan oleh data bodong dari “Ahli Gadungan” dari POLITEKNIK NEGERI KUPANG.
8. Sesuai Perintah undang-undang lexspecialis Apabila ada pengaduan, maka APH meneruskan ke APIP, bukan dikelola sendiri.
9. Sesuai Perintah undang-undang lexspecialis Apabila ada TEMUAN BPK penyedia diberi waktu selama 60 Hari Kerja.
10. Penilai Ahli sesuai kompetensinya yaitu mempunyai sertifikat dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan, apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai, maka kami akan tuntut saudara ke ranah Pidana, sebab hasil kerja saudara dipakai POLRES NAGEKEO dan KEJARI NGADA menjadikan 3 (tiga) orang Tersangka dan kini sudah Terdakwa, yaitu: YPFH, RAF & YRM.
11. Sesuai arahan Presiden I poin 5, ditegaskan “kerugian negara harus nyata”, sehingga hasil yang dikeluarkan oleh Politeknik Negeri Kupang hanya asumsi belaka, bangunan masih berdiri kokoh hingga kini setelah melewati “tes kekuatan alam dahsyat”, terjangan badai besar Siklon SEROJA di Kabupaten Nagekeo pada tangal 6 April 2021 dan gempa bumi yang berpusat di Mbay, Kabupaten Nagekeo pada tanggal 15 Desember 2021. 15 Januari 2023, dan 26 Januari 2023 yang dikatakan kegagalan bangunan pada UUJK Pasal 1 poin 10 yang berbunyi: “sesuatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi”. Sehingga apa yang dilaporkan Politeknik Negeri Kupang melalui Direktur dan timnya hanya seorang diri bernama Diarto Triyuwono, ST.,MT sangat menyesatkan, atau memberikan keterangan Hasil bohong/menyesatkan APH.
12. Bahwa kapan kejadian kegagalan bangunan IKH Marapokot terjadi?, tanggal dan jam berapa?, apa ada korba jiwa?, dan siapa yang melaporkan ke Polres Nagekeo?
13. Dimohon kepada Menteri PUPR dan jajarannya terkait, termasuk Ketua LPKJ Nasional guna segera turunkan tim yang kredibel guna menghitung kerugian keuangan yang benar tidak seperti laporan keuangan FIKTIF yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Negeri Kupang yang dihitung oleh Diarto Triyuwono, ST.,MT.
14. Atas petunjuk Hukum diatas saya nyatakan Direktur Politeknik Negeri Kupang dan Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT telah melakukan perbuatan melawan hukum memberikan informasi palsu, dan JUGA mengatasnamakan Lembaga Negara yang berwenang menghitung kerugian negara.
15. Bahwa Lexspecialis UUJK 7/2017 pada menimbang point c) berbunyi: bahwa penyelenggara Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian Hukum, atas dasar hukum tersebut kami dilindungi oleh undang undang ini, sehingga APH wajib tahu, sehingga tidak ada lagi pelangaran-pelangaran hukum terkait penyelengara jasa konstruksi nanti di masa depan.
16. Mohon APH dalam penanganan Jasa Konstruksi harus memahami payung hukum dibawah UUJK 2/2017 tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya.
IV . PERMINTAAN
1. Saudara Direktur Politeknik Negeri Kupang, Frans Mangngi, ST.,M.Eng., Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia segera lakukan pencabutan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Palsu saudara dalam 3 x 24 jam.
2. Apabila saudara Direktur Politeknik Negeri Kupang, Frans Mangngi ST.,M.Eng dan Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tidak mengindahkan somasi ini, kami akan mengambil Upaya Hukum dengan Mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata di PN Kupang dan Melaporkan secara Pidana di Polda NTT/Mabes Polri.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tembusan:
Dengan Hormat disampaikan Kepada:
1. Presiden RI d/a Sekneg - Jakarta;
2. Ketua Komisi III DPR RI - Jakarta;
3. Menteri Polhukam RI - Jakarta;
4. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI;
5. Menteri PUPR - Jakarta;
6. Kepala Kepolisian RI - Jakarta;
7. Ketua BPK RI;
8. Ketua Komisi Kejaksaan RI;
9. Ketua KOMPOLNAS RI;
10. Jaksa Agung RI - Jakarta;
11. Wakil Jaksa Agung RI - Jakarta;
12. Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR - Jakarta;
13. Ketua LPJK Nasional - Jakarta;
14. KAJATI NTT - Kupang;
15. KAPOLDA NTT - Kupang;
16. Kapolres Nagekeo - Mbay;
17. Kejari Ngada - Bajawa;
18. Hakim TIPIKOR - Kupang;
19. Arsip.