Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Sabu Raijua Lakukan Penyuluhan Hukum Bagi Para Kades di Kecamatan Sabu Liae

Selasa, 23 April 2024 | April 23, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T12:49:17Z
Foto : Suasana Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi Para Kades di Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua 

Sarainews.Com, Sabu Liae,-Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan Hukum Bagi Para Kepala Desa di Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua bertempat di Aula Kantor Camat Sabu Liae. (Selasa,23/04/2024)


Adapun Kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui program Jaga Desa (Jaksa Jaga Desa) yang didasari oleh Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa. 

Diketahui maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

"Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,

Kami berharap Desa di Wilayah Kec. Liae menjadi contoh atau role model dari Desa-desa yang ada, dan juga Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan Desa sebagai garda terdepan pelayanan Masyarakat dengan mewujudkan pembangunan Desa yang berkelanjutan sehingga tercipta Desa yang tentram, harmonis, dan damai serta sejahtera.

"Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.

Lewat program kegiatan Jaksa Jaga Desa, kedepan diharapkan dapat memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan tata kelola keuangan desa yang baik. Hal itu, dimulai dari pengelolaan administrasi di tingkat pemerintah Desa.

Dengan adanya program Jaksa Jaga Desa juga akan terjalin hubungan yang baik dan berkesinambungan antara Jaksa, pemerintah desa dan masyarakat.

melalui program inovasi Jaksa Jaga Desa ini dapat meningkatkan kerjasama, untuk saling menjaga dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak, sehingga terlaksana hasil tata kelola keuangan administrasi desa yang baik dan benar"

Selain inovasi Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan juga memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang memiliki program Pendampingan Hukum yang bertujuan memitigasi atau mengurangi resiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang ada dengan memberikan pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah KAJARI.


Sementara itu Camat Sabu Liae  Nikolas Rona Mata menilai kegiatan tersebut akan membawa dampak positif sebagai upaya pencegahan korupsi
"Ya itu kegiatan yang sangat baik. Karena itu sebagai upaya preventif untuk pencegahan korupsi dalam bentuk penerapannya,  dan itu sebenarnya lebih bagus lagi dilakukan setiap tahun secara berkala, Sehingga Perangkat Desa dibekali dengan pengetahuan tentang Hukum, dan juga  perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran di Desa" Ujarnya 

Pihaknya juga berharap kepada para Kades melalui kegiatan tersebut semakin menambah wawasan para Kades terkait aturan pengelolaan Dana Desa "Ya harapan saya kepada para kepala desa dengan penerangan hukum ini semakin menambah, wawasan mereka terkait dengan aturan yang pengelolaan dana Desa khususnya di Desa-desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan  Dana Desa khususnya di wilayah kecamatan Liae"Harapnya


"Saya sebagai camat berkomitmen bahwa  kedepannya tidak ada lagi aparat desa di wilayah kecamatan maupun perangkat desa yang terlibat dalam atau tersangkut dalam masalah korupsi dan itu kamu. Lakukan upaya upaya pencegahan, salah satunya dengan penyuluhan hukum meminta kejaksaan ini atas permintaan juga dari saya sebagai Camat" Tutupnya

Terpisah Kades Mehona Wilfridus Wila Talo kepala wartawan mengaku berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan Hukum di Wilayah Kecamatan Sabu Liae

Menurut Wilfridus Kegiatan tersebut sangat membantu dirinya sebagai Kepala Desa dalam menjalankan aturan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga tidak terjadi salah penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok
" Saya sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua yang telah melakukan kegiatan penyuluhan Hukum bagi kami para Kepala Desa, tentunya dengan ada kegiatan ini sangat membantu kami para Kades dalam menjalankan tugas dalam hal pengelolaan Dana Desa sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran untuk kepentingan pribadi "
Tutupnya