Notification

×

Iklan

Iklan

Ekologi Rai Hawu Gelar Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa Daieko tentang Pelestarian Pesisir dan Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 | Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T13:19:41Z
Gambar : Foto kegiatan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat Desa Daieko bertema “Menjaga Pesisir, Merawat Bumi: Dari Restorasi Ekologi, Penegakan Hukum, hingga Perbuatan Ekologis” di Gereja GMIT Imanuel Ligu.


Sarainews.Com – Yayasan Ekologi Rai Hawu menggelar kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat Desa Daieko bertema “Menjaga Pesisir, Merawat Bumi: Dari Restorasi Ekologi, Penegakan Hukum, hingga Perbuatan Ekologis” di Gereja GMIT Imanuel Ligu. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 peserta ini melibatkan masyarakat Desa Daieko, tokoh masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Sabtu, 13/06/26


Kegiatan dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Sabu Raijua, Viktor Radamuri, dan turut dihadiri Camat Hawu Mehara, Munkar Nguru Diu, S.H., Kapolsek Hawu Mehara, IPTU Karel Riwu, pemerintah desa, tokoh agama, serta sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Kementerian Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030.


Ketua Yayasan Ekologi Rai Hawu, Pelipus Libu Heo, menjelaskan bahwa pelestarian lingkungan memerlukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, gereja, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga memaparkan rencana penanaman mangrove sebagai salah satu solusi mengurangi abrasi pantai di Daieko. Penanaman akan dilakukan dengan metode penggunaan gorong-gorong sebagai pelindung bibit pada masa awal pertumbuhan agar terlindung dari hantaman ombak dan memiliki peluang hidup yang lebih besar hingga mampu menjadi benteng alami pesisir.


Dalam pemaparannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sabu Raijua, Noldi Djawe, menegaskan bahwa penanganan abrasi pantai merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan menjaga lingkungan tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kawasan pesisir serta mencegah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, melindungi vegetasi pantai, dan mendukung berbagai upaya konservasi.


Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Ketua BPD Desa Daieko, Oktovianis Ratu, menyampaikan bahwa sosialisasi penghentian penambangan pasir belum memberikan kepastian yang jelas kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu menyatukan pandangan dan mengambil keputusan yang tegas sebelum meminta masyarakat mengikuti kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat memahami dampak lingkungan dari aktivitas penambangan pasir, namun pekerjaan itu masih menjadi salah satu sumber penghasilan utama di tengah terbatasnya pilihan mata pencaharian.


Karena itu, Oktovianis meminta pemerintah tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga menghadirkan solusi konkret berupa alternatif pekerjaan melalui sektor pertanian, perikanan, peternakan, maupun bantuan usaha lainnya. Ia juga menekankan bahwa apabila penertiban tambang pasir dilakukan, maka harus diterapkan secara adil dan menyeluruh di seluruh wilayah, bukan hanya di Desa Daieko. Menurutnya, upaya pelestarian lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.


Sementara itu, Pendeta GMIT Imanuel Ligu, Eliazer U.D. Ngongo, S.Th., menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan spiritual dalam merawat alam sebagai bentuk nyata iman serta rasa syukur atas ciptaan Tuhan. Jemaat diajak mewujudkan nilai-nilai keimanan melalui tindakan nyata dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.


Dalam kesempatan yang sama, Camat Hawu Mehara, Munkar Nguru Diu, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Ekologi Rai Hawu yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi tentang pentingnya menjaga pesisir dan merawat bumi. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya penghentian secara bertahap aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang pesisir Desa Daieko maupun desa-desa lainnya di Kecamatan Hawu Mehara.


Menurut Munkar Nguru Diu, aktivitas penambangan pasir yang terus berlangsung berpotensi memperparah abrasi pantai dan mengancam berbagai fasilitas umum yang berada di kawasan pesisir. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data foto satelit yang dipaparkan Direktur Ekologi Rai Hawu, terjadi perubahan signifikan pada garis pantai Daieko. Dalam rentang tahun 2011 hingga 2023, bibir pantai dilaporkan mengalami pengikisan sekitar dua hingga 60 meter. Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Pantai Kebila dan berpotensi semakin membahayakan masyarakat serta fasilitas umum di sekitarnya apabila tidak segera ditangani.


Sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang juga diperkuat dalam kegiatan tersebut, Munkar Nguru Diu menjelaskan bahwa pihak Kecamatan Hawu Mehara telah mengirim surat kepada tujuh kepala desa pesisir sejak 9 Juni 2026 untuk mendata para penambang pasir di wilayah masing-masing. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan bantuan, pendampingan, serta pengawasan bagi masyarakat yang terdampak sebagai bagian dari upaya menyediakan alternatif mata pencaharian. Hingga saat ini, beberapa desa telah menyampaikan data yang diminta kepada pihak kecamatan.


Melalui kegiatan ini, Ekologi Rai Hawu berharap masyarakat Desa Daieko semakin memahami pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mampu menjadi pelopor dalam berbagai aksi pelestarian lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan berkelanjutan serta memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan di masa mendatang.