Notification

×

Iklan

Iklan

Sertipikat Tanah Milik Martha Lulu Dilaporkan Hilang, Kantor Pertanahan Sabu Raijua Terbitkan Pengumuman

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T13:01:44Z


Sarainews-Sabu Raijua, — Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengumumkan kehilangan sertipikat tanah yang terdaftar atas nama Martha Lulu.


Pengumuman tersebut diterbitkan melalui Pengumuman Nomor: 5/DI304-24.21/VIII/2026 tentang Sertipikat Hilang, yang dikeluarkan di Menia pada 11 Agustus 2026.


Sertipikat yang dilaporkan hilang tersebut memiliki Nomor Hak Milik 24.01.02.20.1.00151, dengan tanggal pembukuan 10 Agustus 1999. Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.


Laporan kehilangan tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKET/460/VII/2026/SPKT/POLSEK SABU BARAT.


Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua meminta masyarakat yang mengetahui atau menemukan sertipikat tersebut agar segera menyerahkannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.


Sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, apabila dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman sertipikat tidak ditemukan, maka akan diterbitkan sertipikat pengganti dan sertipikat yang hilang tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pengumuman tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT.


Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan sertipikat tersebut diharapkan segera menghubungi atau menyerahkannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.