Sarainews-Kota Kupang,- Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Provinsi NTT dinilai kabur dalam perkara yang menyeret mantan rektor PGRI, Antonius Kato S.Pd.,M.HUM terkait sengketa merek.
Penasehat Hukum (PH) Anto Kato kembali mengajukan eksepsi (Penolakan) terhadap pasal yang didakwakan JPU.
Dalam pantauan wartawan, Sidang dengan agenda eksepsi (Penolakan) Kamis, 06 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sebagaimana yang dibacakan advokat Herry.F.F Battileo SH.,MH selaku penasehat hukum Antonius Kato bahwa dalam Surat Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK/PD-27 KPG/Euh.2/04/2018, bahwa dakwaan tersebut adalah masalah merek atau sengketa merek
Untuk itu,seharusnya bukan kewenangan peradilan umum melainkan kewenangan Peradilan Khusus (Peradilan)
Dakwaan jaksa penuntut umum hanya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/VI/2015/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 09 juni 2015 tanpa disertai adanya surat pengaduan berupa putusan hakim pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Sementara itu informasi yang diterima, untuk tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Anton Kato, Majelis Hakim kembali menunda agenda sidang putusan sela ke tanggal 25 Mei 2021 mendatang.(Tim*)