Sarainews-Kab Kupang,- Korban pembakaran dan pengrusakan 21 rumah oleh preman di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT sesalkan kinerja Kepolisian Resort Kupang (Polres Kupang).
Pasalnya, sudah dua (2) bulan kasus ini dilaporkan ke pihak penyidik Polres Kupang sesuai nomor laporan polisi: LP/B/60/III/2021/NTT/Polres Kupang tertanggal 29 Maret 2021.
Kepada wartawan, Senin 31 Mei 2021 via WhatsApp salah satu korban, Jidron Jabi mengatakan tidak puas dengan kinerja Polres Kupang
"Itulah yang kita masyarakat (Korban) sekarang ini sangat-sangat tidak puas dengan kinerja Kepolisian,"katanya
Jidron juga berharap kasus ini bisa segera dituntaskan agar terang-benderang siapa aktor di balik semuanya ini
"Yang kita harapkan coba polisi usut tuntas ini masalah supaya kita bisa tau biang dari masalah ini siapa?"tanya Jidro
Informasi lain baru-baru ini para korban (21 Rumah) sudah menadatangi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu Kapolres Kupang, AKBP Aldinan R.J.H Manurung saat di konfirmasi wartawan Senin 31 Mei 2021 via whatsApp menjelaskan untuk kasus di Desa Taloetan sudah ada tersangka.
"Tersangka sudah ada,"kata Kapolres kupang.(*)