Notification

×

Iklan

Iklan

Penandatanganan berita acara tanggal 2 Agustus 2017 atas arahan dari BPN Kabupaten Kupang

Rabu, 04 Agustus 2021 | Agustus 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T03:32:21Z

 


Sarainews-Kupang,-
Terungkap Fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang pada Senin, 2 Agustus 2021 dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/20212/PN Oelamasi dengan agenda pemeriksaan  saksi dari para tergugat, bahwa cap Jempol  dan Tanda Tangan pada halaman pertama, kedua dan ketiga sekeliling Berita Acara dari para ahli waris tanah transmigrasi TNI Angkatan Darat (Transad) Naibonat Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Propinsi  NTT  dilakukan setelah penandatanganan berita acara tanggal 2 Agustus 2017 atas arahan dari BPN Kabupaten Kupang pada saat akan memproses sertifikat.

Hal itu diungkapkan oleh Saksi Lorina Andi saat ditanya kuasa hukum penggugat,  E. Nita Juwita, SH., MH soal pendatanganan berita acara yang di dalamnya  tertera  banyak  cap jempol dan tanda tangan para ahli waris yang sangat  tidak lazim dalam standar pembuatan suatu berita acara.

“Maaf ibu cap jempol dan tanda tangan pada sekeliling halaman pertama, kedua dan ketiga dalam berita acara dilakukan setelah tanggal 2 Agustus 2017, hal itu karena setelah berita acara tersebut diajukan ke Pertanahan (BPN Kabupaten Kupang) disuruh revisi oleh BPN  untuk dibubuhkan tanda tangan dan cap jempol ulang pada setiap halaman berita acara tersebut,”ungkap  Florina Andi.

Dikatakannya tanah tersebut mulai diproses untuk menjadi hak milik di Jakarta sejak tahun 2010 setelah perjuangan Anselmus Jefri Djogo sehingga TNI AD melepaskan hak tanah tersebut kepada 35 KK Purnawirawan/Warakawuri TNI AD Naibonat.  


Menurut Lorina sebagai ahli waris dari Pletu Andi pihaknya mendapatkan hibah tanah dari TNI AD seluas 1.400 meter persegi itupun dibagi kepada saudara tirinya menjadi 10 bidang.

Namun ketika Saksi Lorina ditanya Kuasa Hukum E Nita Juwita SH., MH apakah pihaknya membayar pajak  seluas 1.400 meter persegi.

Lorina Andi menjelaskan bahwa orang tuannya membayar pajak  diatas tanah tersebut  seluas 2.000 meter persegi dan tanah tersebut sebelumnya diberikan ijin pakai dan pengelolaan dari TNI AD  (Korem Wira Sakti) sejak tahun 1978.

 Menurutnya setelah  berjuang sampai 10 tahun lebih akhinya tanah Transad Naibonat tersebut dicabut dari kepemilikan tanah  TNI AD  dan dihibakan kepada 35 KK ahli waris yang sebelumnya telah menempati dan mengelola tanah tersebut dari tahun 1978.

“Pak Anselmus Djogo telah  berjuang sehingga kami telah memiliki sertifikat tanah tersebut,” ujar Lorina.

Ketika ditanya apakah   peran Anselmus Djogo dalam mengurus tanah tersebut, Lorina menjelaskan bahwa Anselmus Djogo  sebagai koordinator  dalam pengurusan tanah transad Naibonat dan diberi kuasa untuk menggurus tanah itu.

“Apakah ada bukti surat kuasa dari ahli waris yang diberikan kepada Anselmus Djogo  untuk mengurus tanah Transad Naibonat tersebut,” tanya Nita?

Lorina mengungkapkan, tidak ada surat kuasa bahwa Anselmus Djogo sebagai koordinator dalam pengurusan tanah tersebut karena setelah pertemuan dengan korem 161 Wira Sakti, pihak  korem menanyakan soal pemberian kuasa dari para ahli waris kepada  Anselmus Djogo  untuk mengurus tanah tersebut.

Pantauan wartawan sidang dengan tergugat Anselmus Djogo dan Lurah Naibonat  Daniel Leomanggi, SH dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Afhan Risal Albone, SH dan anggota majelis Hakim Hendra A. Halomoan  Purba, SH dan Seppin Leidy Tanuab, SH dengan menghadirkan dua orang saksi Dilly Teguh Nugroho  dan Lorina Andi.(*Tim)