Sarainews.Com-Kota Kupang, Tim penasehat hukum MS (50), salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait akun TikTok anonim "Lika Liku NTT", secara resmi meminta Polda NTT mengembalikan telepon genggam milik kliennya yang sebelumnya disita penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT.
Hal itu ditegaskan langsung oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Andre Lado, S.H., selaku ketua, Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Rusydi S. Maga, S.H., ketika dikonfirmasi awak media di Mako Polda NTT, Pada Jumat, (05/06/2026).
Kedatangan ketiganya adalah untuk menyerahkan surat permohonan resmi kepada penyidik sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh, guna meminta penyidik mengembalikan barang milik saksi MS yang dinilai sebagai barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang disita pada saat pemeriksaan saksi tanggal 29 Mei 2026 lalu.
Ketua tim kuasa hukum, Andre Lado, S.H., mengatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan sehingga sejak awal telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.
Menurut Andre, kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa mangkir dan secara sukarela menyerahkan perangkat yang diminta untuk kepentingan penyidikan.
"Klien kami datang memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan secara terbuka, dan menyerahkan telepon genggam miliknya untuk dilakukan pemeriksaan digital. Seluruh tindakan yang diperlukan penyidik telah kita penuhi dengan baik. Karena itu, sudah sewajarnya hak-hak hukum klien kami sebagai saksi juga mendapat perlindungan yang sama," ujar Andre.
Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana terbaru yang berlaku saat ini, khususnya Pasal 133 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, norma tersebut secara tegas mengatur bahwa benda sitaan wajib dikembalikan apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
"Prinsip hukum acara pidana adalah proporsionalitas. Negara memang diberikan kewenangan melakukan penyitaan, tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan melebihi kebutuhan pembuktian. Ketika data yang dibutuhkan sudah diamankan melalui proses cloning, maka penguasaan fisik barang harus dievaluasi kembali berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku," katanya.
Senada dengan itu, Smart Sherwin Tallo, S.H., menilai bahwa proses cloning data yang telah dilakukan penyidik menjadi indikator bahwa substansi informasi yang dianggap relevan dengan perkara sudah berada dalam penguasaan penyidik kepolisian.
Menurut dia, dalam konteks barang bukti elektronik, yang memiliki nilai pembuktian utama adalah data digital yang terkandung di dalam perangkat tersebut.
"Jika seluruh data yang dianggap relevan telah disalin dan diamankan oleh penyidik, maka urgensi untuk terus menahan fisik perangkat perlu diuji secara objektif. Hukum tidak hanya berbicara tentang kewenangan negara, tetapi juga tentang perlindungan hak warga negara dari tindakan yang berlebihan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus saksi dan tidak pernah ditetapkan sebagai pihak yang diduga mengelola ataupun memiliki keterkaitan langsung dengan akun TikTok Lika Liku NTT yang sedang dilaporkan itu.
Sementara itu, Rusydi S. Maga, S.H., menyoroti aspek perlindungan hak privasi dan kebebasan pers yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Rusydi, telepon genggam milik kliennya tidak hanya berisi data pribadi, tetapi juga memuat informasi kerja jurnalistik yang memiliki perlindungan hukum tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Negara wajib menegakkan hukum, tetapi negara juga berkewajiban menjaga hak konstitusional warga negara. Dalam perangkat itu terdapat kontak narasumber, dokumen kerja jurnalistik, serta komunikasi profesional yang memiliki dimensi perlindungan hukum. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap akses klien kami atas perangkat tersebut harus memiliki alasan yang benar-benar sah, terukur, dan proporsional," tegas Rusydi.
Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda NTT, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap kliennya telah berjalan lancar dan kooperatif. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan digital serta cloning data terhadap perangkat yang disita.
Atas dasar itu, Tim hukum MS memohon agar penyidik mempertimbangkan penerbitan surat perintah pengembalian barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik MS.
Tim kuasa hukum berharap permohonan tersebut dapat menjadi perhatian penyidik sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip kepastian hukum, keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta asas proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan pengembalian telepon genggam tersebut. ****
