Sarainews-Kota Kupang,-Terkait berita yang beredar di publik atas pernyataan Marthen Konay alias Marten Neluk yang meminta hakim untuk menahan Elimelek Konay akhirnya dibantah dengan keras.
Tanggapan keras Elimelek Konay selaku juru bicara dan pemegang kuasa dari Piet Konay dan juga merupakan salah satu ahli waris dari Betty Bako Konay terhadap pemberitaan dengan judul sebar hoax, hakim PN Kupang diminta tahan Elimelek Sutay.
"Dia (Marten Neluk) harus tahu bahwa yang bisa memerintahkan hakim untuk tahan saya itu siapa? Memangnya dia (Marten Neluk) hakim Mahkamah Agung,"Kata Eli dengan Tegas, selasa 16 November 2021
Untuk itu dirinya merasa kasihan dengan peryataan Marten Neluk yang tidak ada dasar hukumnya terkait kepemilikan objek tanah Danau Ina, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT
"Menurut dia (Marten Neluk) bahwa saya itu menyerobot tanah Ferdianad Konay. Ferdinand Konay kapan dia ada tanah di Danau Ina, mana putusannya?,"Tantang Eli
Putusan MA 3171 Esau Konay yang adalah ayah kandung Marten Konay (Palsu) tidak termasuk didalamnya dan ditekankan Eli bahwa bagaimana bisa seorang penerima kuasa dapat menggugat pemberi kuasa
"Esau Konay memang berperkara tetapi masuk dalam putusan MA 3171 dia tidak ada lagi, sudah mundur. Jangankan dia (Esau) terima kuasa dari Bertolomeos Konay (Ayah kandung Piet Konay) kemudian setelah terima kuasa dia gugat kembali Bertolomeos Konay seolah-olah yang punya tanah dia (Esau),"Beber Eli
Eli dengan santai menyarankan agar jangan memutar balikan fakta hukum dan mencari alasan tetapi katakanlah sejujurnya dan sebenarnya
"Kalau saya katakan bahwa Esau tidak termasuk dalam perkara 3171 itu benar karena dia sudah mundur. Nah Esau mundur dia punya anak-anak yang sekarang berkotek di atas tanah Konay, itu kan lucu,"Bebernya
Dalam perkara No: 8/PDT/1951/PN-KPG, Eli menjelaskan bahwa itu adalah perkara antara Victoria Anin melawan Bertolomeos Konay sehingga yang memohon eksekusi (Saat itu Red_) adalah Victoria Anin bukan Esau Konay dan tetap tidak bisa dilakukan
Eksekusi objek sengketa Danau Ina tahun 1997 menurut Eli memang ada karena itu adalah perkara anntara Esau Konay melawan Kolo-Samadara akan tetapi perkara yang dinilai berpura-pura dengan bertujuan untuk dapat dilakukan eksekusi atas objek sengekta Danau Ina dan eksekusi tidak bisa dilakukan.
Untuk itu menurut Eli jika memang benar ada putusan terakait eksekusi objek sengketa Danau Ina dirinya tidak bisa membantah
"Kalau memang ada putusan terkait eksekusi saya angkat topi, akan tetapi saya mau tanya putusan yang mana, nomor berapa, berapa luas objek yang dieksekusi, berapa rumah yang dieksekusi pada tahun 1996 dan 1997,"Tanya Eli
(Tim Liputan)