Foto bersama Aliansi Peduli Kemanusian di kantor Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Nusa Tenggara Timur, Senin 21/02/22 |
Saraianews.Com-Kota Kupang,- Kasus Pembunuhan keji terhadapan ibu dan anak di NTT masi terus bergulir menjadi atensi masyarakat NTT , bahkan Nasional, Aliansi peduli kemanusian terhadap kasus tersebut dibawah koordinator umum Christo Kolimo terus mengawal kasus tersebut dan kali ini kembali beraudiens dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Nusa Tenggara Timur guna pengawalan kasus tersebut dalam persidangan nanti. Senin,21/02/2022
Dalam pantauan media ini Aliansi Peduli Kemanusiaan saat beraudiens dengan Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Nusa Tenggara Timur di terima langsung oleh Koordinator Pengubung Komisi Yudisial (PKY) Nusa Tenggara Timur Hendrikus Ara.,SH.MH , Marthen Salu.,SH(Asisten PKY), A. Norani Etidena.,SH (Asisten PKY)
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Nusa Tenggara Timur Hendrikus Ara.,SH.MH, pertama menjelaskan bahwa rana Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang Dasar pada padal 24 B yaitu:Kewenangan KY dalam seleksi Calon Hakim Agung, dan Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Berlandaskan undang-undang dasar pasal 24 B ayat 2 berbunyi : Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim maka dihadapan aliansi dan sejumlah awak media Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Nusa Tenggara Timur Hendrikus Ara.,SH.MH, mengaku mendukung penuh penuntasan kasus tersebut dengan melakukan pengawalan dan pemantauan jika kasus tersebut sudah sampai tahap persidangan nanti , "Sesuai permintaan masyarakat dan juga aliansi kami akan melakukan pemantauan dan pengawalan dalam persidangan nanti sehingga persidangan bisa berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel yang bisa menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban, aliansi dan terutama masyarakat NTT" Ujarnya
Ia juga mengapresiasi Aliansi Peduli Kemanusiaan terhadap kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe yang masi terus perjuangkan" saya mengapresiasi kinerja dari semua teman-teman aliansi yang terus memperjuangkan keadilan untuk Astrid dan Lael, kasus ini sudah menjadi atensi publik, dan menjadi perhatian seluruh masyarakat NTT dan Indonesia, namun tidak semua orang turun terlibat seperti teman-teman" Uangkap Hendrik
Hendrik juga berharap dan menghimbau kepada masyarakat NTT agar bersama mengawal di lembaga kepolosian, kejaksaan hingga pengadilan, ia juga menegaskan bahwa ending dari sebuah kasus yang terpenting ada dalam pengadilan nanti. "Jadi yang terpenting dalam sebuah kasus teman-teman pengawalan dalam tahap persidangan, karena endingnya ada dalam persidangan, Percuma teman-teman demo berjilid-jilid nanti "Ujarnya
Dalam kalimat terahirnya ia juga menegaskan bahwa tidak boleh berprasangka buruk kepada pengadilan namun harus mendukung pengadilan sehingga jauh dari interfensi dan psikologis mereka dalam mengurus perkara ini bagus dan sesuai fakta persidangan, dan melahirkan rasa keafilan bagi korban, keluarga korban dan masyarakat NTT pada umumnya.
Sementara itu koordinator Umum Aliansi peduli kemanusian Cristo Kolimo berterimakasih kepada Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah NTT yang telah mendukung penuh gerakan yang dilakukan oleh aliansi.
Ia juga berharap dengan diserahkannya lampiran 41 kejanggalan yang di rangkum oleh tim ilmiah aliansi peduli kemanusian bisa menjadj bahan pembanding atau kajian bagi KY ketika berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan dalam penvawalan kasus tersebut.*(Redaksi/MGK)