Sarainews.Com-Kota kupang - Tim Kuasa Hukum Brenhard Bata secara resmi mempidanakan Ronald Ndolu di Polsek Maulafa, Hal itu nampak dalam pantauan awak media, Pada Senin, (21/11/22).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media diketahui bahwa laporan terhadap Ronald Ndolu tersebut tertuang dalam surat laporan polisi dengan Nomor: STPL/189/XI/2022/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Tim Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT saat itu dipimpin oleh Advokat Deni Lusiana, SH., bersama Andi Lau, SH., yang didampingi salah satu staf Konsultan Bidang Hukum Pidana melaporkan Ronald Ndolu atas perbuatannya yang dinilai telah melakukan pengrusakan terhadap pagar milik Brenhard Bata sepanjang (±) 40 Meter dengan total nilai kerugian sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kepada sejumlah media Deni Lusiana, SH., selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Ronald Ndolu tersebut diambil usai LBH Surya NTT melayangkan somasi sebanyak tiga kali yang terhitung dimulai sejak Maret 2021 lalu namun tidak pernah dihiraukan,
"Kami telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, itu terhitung sejak Maret Tahun 2021 namun terlapor ini kami nilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan keperdataan antara dia dan klien kami karena tidak satupun somasi ditanggapi." Beber Advokat berparas cantik ini.
Masih menurut Lusi (Sapaannya) mengatakan bahwa, "Terlapor justru diduga melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai aset milik klien kami berupa pagar yang telah susah payah dibangunnya sehingga secara tegas kami akan mempidanakan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum." Tandasnya.
Sementara itu, hal senada juga ditambahkan Andi Lau, SH., bahwa proses hukum yang ditempuh merupakan delik pidana,
"Ini deliknya merupakan delik pidana, terlapor diduga telah melanggar Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 Tahun 8 Bulan penjara dan kami berharap polisi dapat bekerja secara profesional dalam menggungkapkan siapa saja yang turut serta dalam melakukan pengrusakan tersebut sehingga dapat dikembangkan dengan penambahan Pasal 170 KUHP." Pungkas Andi Lau. (*)