Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Penemuan Mayat di Cros Way Kecamatan Sabu Barat Begini Penjelasan Polres Sabu Raijua

Rabu, 13 Maret 2024 | Maret 13, 2024 WIB Last Updated 2024-03-13T09:29:46Z
Gambar : Penemuan Mayat di Cros Way Desa Nadawawi, Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua (Sumber; Humas Polres Sabu Raijua)


Sarainews.Com-Sabu Barat,-Berkaitan dengan penemuan mayat pada hari Rabu, 13 Maret 2024, pukul 07.30 Wita, bertempat di Cros Way kali Adju Natta, Desa Nadawawi, Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua begini penjelasan Polres Sabu Raijua



Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis melalui kasi humas Polres Sabu Raijua menjelaskan Korban an.Marten Luter Djami, Laki-laki, Umur 61 Thn, Agama Kristen Protestan, Alamat RT.004, RW.002, Desa Nadawawi, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua



Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi terbalik dengan kepala dan badan terendam didalam air oleh Saksi Yohanis Rihi alias Ma Taga.



Korban diduga meninggal akibat terjatuh didalam kali, dimana saat hujan deras disertai angin kencang, korban diduga hendak pulang kerumahnya dalam pengaruh alkohol, melewati kali Adju Natta kemudian terjatuh kedalam kali dimana kepala korban terbentur dengan batu dan teredam kedalam air yang membuat korban tidak sadarkan diri dan meninggal.



Kronologis

1. Pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, korban dengan berjalan kaki pergi ke acara kumpul kenoto (kumpul keluarga) di Rumah Bpk. Rahabeam yang beralamat di Desa Nadawawi, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua. Ditempat acara tersebut korban sempat mengkonsumsi minuman keras tradisional, Pada pukul 22.00 Wita, korban terihat pulang ke rumahnya.



2. Pukul 22.10 Wita, di Wilayah Kab. Sabu Raijua terjadi hujan disertai angin yang kencang selama + 30 Menit, serta perjalanan dari rumah korban ke tempat acara melewati kali Adju Natta.



3. Pukul 05.30 Wita, saat saksi 1 hendak menuju ke rumah kakaknya yang beralamat di Desa Raekore, Kec. Sabu Barat, saat berada di TKP menemukan korban sedang berada didalam air dengan posisi badan dan kepala terendam didalam air. Selanjutnya saksi 1 terus berjalan dan bertemu dengan saksi 2 dan menceritakan apa yang dilihat kepada saksi 2.



4. Selanjutnya saksi 1 dan 2 menuju ke TKP yang melihat korban, setelah melihat korban saksi 1 langsung menginformasikan penemuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Nadawawi Brigpol Gito dan seterusnya dilakukan olah TKP oleh Sat Reskrim dan dilakukan evakuasi korban ke Puskesmas Seba untuk pemeriksaan korban lebih lanjut.


Adapun Saksi-saksi

1). Yohanis Rihi alias Ma Taga, Lk, 18 Thn, Kristen Protestan, Alamat RT.20 RW.10, Dusun 5, Desa Raenyale, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua

2). Mariam A. Rohi Riwu, Pr, 48 Thn, Kristen Protestan, Alamat RT.20 RW.10, Dusun 5, Desa Raenyale, Kec. Sabu Barat, Kab. Sabu Raijua



Dari pemeriksaan luar yang dilakukan oleh dr. Julio Ludji Pau ditemukan Luka pada bagian kepala bagian belakang sisi kanan dengan panjang luka 4 cm dan luka pada pelipis sebelah kiri dengan panjang luka 2 cm. Dijelaskan juga oleh Julio Ludji Pau bahwa dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat penganiayaan pada tubuh koban, namun untuk mengetahui secara pasti kematian korban harus disarankan untuk dilakukan autopsi terhadap korban.



Sementara Keluarga korban tidak ingin mayat korban dilakukan autopsi, Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menolak untuk dilakukan autopsi dan untuk menguatkan penolakan tersebut keluarga korban membuat surat penyataan.



Sumber : Humas Polres Sabu Raijua