Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Kota Kupang Klarifikasi Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap Lurah Naikoten 1

Senin, 26 April 2021 | April 26, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T14:42:51Z

 

sarainews

Kupang,- Terkait pemberitaan yang beredar dengan adanya dugaan penganiayaan terhadap lurah naikoten satu, Budi Ishak yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Kupang, Siqvrit Basoeki akhirnya menuai tanggapan serius. 

Kepada wartawan (26/01/21) saat jumpa pers di kantor advokat bersama Reno N. Junaedy SH dan rekan-rekan, Siqvrit Basoeki menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan seperti yang diberitakan

"Dalam hal ini saya mau klarifikasi bahwa tidak ada pemukulan, yang ada hanya pertikaian kecil dan itu sudah dilerai oleh teman-teman di RT 05 bahkan pak RT ada juga. Ada semua orang disitu. Masyarakat ada juga dan nantinya juga masyarakat siap untuk membantu saya dalam proses hukum ke depan,"tutur Siqvrit.

Lanjut Siqvrit, dirinya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar bahwa telah terjadi tindakan pemukulan yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Lurah Naikoten 1.

"sebagai wakil rakyat saya merasa di rugikan karena saya di tuduh melakukan pemukulan terhadap lurah dan itu sudah tersebar di media sosial bahkan semua tempat di kota Kupang. Sehingga saya merasa sudah merugikan kinerja saya , privasi saya sebagai wakil rakyat, dan itu saya sangat terganggu langkah yang saya akan tempuh adalah akan melaporkan balik  lurah yang sudah  melaporkan saya untuk itu saya akan berkoordinasi juga dengan teman-teman dari Dewan eksekutif ini bagaimana bisa terjadi," tegas Siqvrit

Kejadian itu sendiri berawal dari teguran  Siqvrit selaku wakil rakyat kepada lurah Naikoten 1 yang waktu itu memimpin warga untuk membakar sampah disekitar area pemukiman. Menurut Siqvrit tindakan itu berbahaya karena ada rumah warga dan kabel listrik disekitar tempat pembakaran sehingga akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan namun ketika ditanyakan lurah malah mengelak tak tahu soal itu sehingga terjadilah silang pendapat antar keduanya.

Sementara itu Kuasa Hukumnya, Reno N. Junaedy, SH juga menegaskan bahwa oknum-oknum yang telah memviralkan berita yang tidak benar (hoax) tersebut segera di hentikan karena perbuatan tersebut sangat merugikan kliennya 

"Disini saya mau tegaskan bahwa  apabila masih ada yang berani memviralkan berita tersebut maka kami tidak segan untuk membawa ke rana pidana terkait undang-undang ITE pasal 28 ayat 1 tentang pemberitaan hoax,"tutup Reno.(*)