Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Kupang Tahan 2 Tersangka Kasus Pencurian Ternak Dari Desa Poto

Kamis, 29 April 2021 | April 29, 2021 WIB Last Updated 2021-04-29T14:24:50Z
sarainews


Sarainews-Kupang,- Dua orang tersangka kasus pencurian ternak (Sapi) dari Desa Potok, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Aminadab Malafu dan Oktofianus Teti diamankan Polres Kupang

Sebagaimana kasus ini telah di laporkan korban, Yoram Petan dan Esau E Paut ke Polsek Fatuleu sesuai nomor laporan polisi: LP/B/17/IV/2021/Polsek Fatuleu/Polres Kupang tertanggal 13 April 2021

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung yang didampingi Kasatreskrim Polres Kupang, Nofi Posu SH.,S.I.K dalam konferensi pers Kamis 29 April 2021 yang di gelar di ruang lobi Polres Kupang Menjelaskan sejak pertama kali bertugas di Polres Kupang dirinya sudah mengungkap jaringan pencurian sapi

"Pertama kali saya di sini sudah mengungkapkan jaringan pencurian sapi sampai 9 orang kita amankan mulai dari eksekutornya, penadanya bahkan penyandang dana,"tutur Aldinan

Lanjut Kapolres Kupang, jaringan pencurian sapi di Kabupaten Kupang akan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dengan menerapkan hukuman maksimal mungkin.

Selain 2 tersangka yang saat ini ditahan, Kata Kapolres Kupang, akan ada lagi tersangka lain yang di tahan.

"Ada tersangka lain yang sudah dilaksanakan penyelidikan ya mungkin dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"kata Aldinan

Untuk itu Kapolres Kupang berharap kasus pencurian sapi di wilayah Kabupaten Kupang sudah menurun drastis bahkan hilang

"Mudah-mudahan pencurian sapi di wilayah kita wilayah kabupaten kupang sudah menurun drastis dan mengilang,"harapnya 

Sejumlah informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kronologi kasus ini terjadi sekitar awal bulan Februari 2021, korban Yoram Petan dan korban Esau Elias Paut pergi mengecek hewan-hewan sapi peliharaan mereka di lokasi padang gembala hewan ternak bernama rumah lima yang terletak di Dusun III Nauen, Desa Poto, Kecamatan, Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Para korban telah melakukan pencarian selama 2 bulan namun hewan sapi mereka tidak ditemukan. 

Korban mengalami kehilangan masing-masing 2 (dua) ekor sapi yang terdiri dari 1 (satu) ekor hewan sapi betina (induknya) yang berumur masing-masing sekitar 4 tahun, dan 1 (satu) ekor hewan sapi jantan (anaknya) yang berumur masing-masing sekitar satu tahun. 

Kemudian pada hari selasa 13 april 2021, kedua korban mendatangi pasar hewan lili yang berada di kelurahan camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, saat itu para korban melihat 2 ekor sapi betina milik mereka yang hilang sejak awal bulan februari 2021, sedang diikat di dalam lokasi pasar hewan lili untuk dijual belikan. 

Ternyata kedua ekor sapi betina milik kedua korban sudah dibeli oleh Yeskial Mboro dari kedua tersangka dimaksud pada hari minggu tanggal 11 April 2021.

Bahwa sapi yang dibeli dari tangan kedua tersangka ini berjumlah 4 (empat) ekor sapi, yang terdiri 2 ekor hewan sapi betina (induknya) dan 2 ekor sapi jantan (anak dari masing-masing sapi betina tersebut) dengan harga Rp. 13.000.000 (Tiga belas juta rupiah)

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku diperoleh fakta-fakta bahwa, para tersangka melakukan pencurian dengan cara memasang tali jeratan di lokasi padang gembala hewan ternak, Jumlah titik tali jeratan yang dipasang oleh para tersangka di TKP berjumlah sekitar 20 titik.

Setelah memasang tali jeratan di TKP, sekitar satu minggu kemudian atau di awal bulan februari 2021, para tersangka mengecek di TKP apakah sudah ada hewan ternak sapi yang terkena jeratan, yang waktu itu sudah ada 4 ekor sapi yang terkena jeratan, terdiri 2 ekor sapi betina (induknya) dan ekor sapi jantan (anak dari masing-masing sapi betina tersebut).

Pada hari minggu tanggal 11 april 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, para pelaku menjual 4 ekor sapi curian itu kepada Yeskiel Mboro dengan harga total Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), 

Sejumlah barang bukti yang diamakan sampai saat ini 2 (dua) ekor sapi betina berwarna bulu merah, berumur masing-masing sekitar 4 (empat) tahun, yang disita dari para korban, uang tunai sebanyak Rp 11.425.000 (sebelas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang disita dari tersangka Oktofianus Teti

Dari hasil penyidikan di dapatkan fakta, bahwa diduga kuat telah terjadi peristiwa pidana pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu oleh kedua tersangka ini 

Terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(*)