Notification

×

Iklan

Iklan

Dosen Di Kupang Dikeroyok Masa Dengan Modus Kata Pencuri

Selasa, 25 Mei 2021 | Mei 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T11:41:25Z
Jidro J. Atti/Korban


Sarainews-Kota Kupang ,- Hanya dengan modus kalimat pencuri, salah satu dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Jidro J Atti dikeroyok masa di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT, Kamis 08 April 2021 Pukul 00.30 Wita sampai babak belur yang diduga pelaku dengan inisial KT Cs.

Kepada wartawan Selasa 25 Mei 2021, Jidro (Korban) menjelaskan jika dirinya terkejut saat dikeroyok masa secara tiba-tiba hanya dengan modus kalimat pencurian, sementara dirinya merasa tidak pernah berbuat salah terhadap siapapun.

Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban pergi ke kios untuk membeli rokok bersama seorang mahasiswa (Samuel) yang jaraknya sekitar 500 meter dari tempat tinggal korban tetapi sebelum sampai di kios korban melihat beberapa mahasiswa yang sedang mencari sinyal HP (Pasca Seroja). Korban lalu  meminta mahasiswa yang bersamanya untuk pergi ke kios membeli rokok sedangkan korban menunggu bersama beberapa mahasiswa di tempat jaringan tesebut untuk sama-sama mencari sinyal HP. Dalam waktu kurang lebih 2 menit pelaku KT berteriak dari rumahnya

"Kamu (Jidron) datang ke sini untuk pencuri atau mau lempar rumah,”kata korban menirukan suara pelaku saat itu.

Lanjut korban, dirinya tidak ketahui suara itu berasal dari mana namun ketika menoleh kebelakang melihat ke arah teriakan tersebut tiba-tiba pelaku (KT) berlari ke arah korban sambil membawa sebuah katapel mengayungkannya ke arah korban langsung melepaskan katapel yang berisi sebuah batu ke arah korban hingga mengenai pelipis kiri.

“Setelah itu dia (KT) menarik saya ke tiang listrik lalu dia mengetok tiang listrik sambil berteriak ada pencuri tetapi sebelum itu dia sudah melukai saya menggunakan katapel dan memukul beberapa kali di bagian muka,”terang Jidro

 Karena mendengar bunyi tiang listrik, lanjut Jidro pemilik kios Maksi Nifu pun keluar lalu mencekik dan memukul korban. Berselang 1-2 menit masa berdatangan dari Rukun Tetangga (RT) 04,05 dan sebagian dari RT 06 Kelurahan Naimata lalu memukul korban seolah benar korban lakukan pencurian.

“Ada juga yang menikam entah itu pakai pisau atau apa saya tidak tahu,"ungkapnya

Para pelaku juga mengancam jika korban melapor ke pihak kepolisian serta menyita HP korban dan juga menuduh bahwa korban yang melarang warga agar tidak mandi di air sedangkan korban sendiri tidak tahu apa maksud dan tuduhan dari pembicaraan mereka tersebut.

"Lanjutnya setelah itu saya di giring masuk ke emper depan pemilik kios Maksi Nifu lalu saya di pukul lagi karena gelap jadi saya tidak tau yang pukul saya ada berapa banyak orang karena gelap tetapi saya hanya berdoa bahwa Tuhan ampuni saya karena saya tidak tau apa-apa, kurang lebih saya di tahan 1 jam sampai aparat kepolisian dari Polsek Maulafa tiba dan membawa saya ke rumah sakit umum Bhayangkara Kupang untuk melakukan visum tetapi karena listrik padam sehingga pada pagi harinya saya di dampingi oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit Carolus Borromeus Kupang untuk melakukan visum setelah itu saya melakukan pengobatan di rumah sekitar 2 Minggu,"terang Jidro

Berdasarkan kejadian tersebut, korban (Jidro) telah melaporkan kasus tersebut di pihak Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan polisi: LP/B/233/IV/2021/SPKT Resort Kupang Kota tertanggal 11 April 2021 dengan dugaan pelaku inisial KT Cs.

Atas kejadian tersebut, korban berharap agar pihak penyidik Polresta Kupang Kota bisa cepat mengambil tindakan yang tegas demi menjaga timbulnya persoalan baru.

Sementara itu salah satu staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Set Missa SH saat dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Kupang Kota yang telah bekerja semaksimal dalam menangani persoalan ini.

 “Saya selaku kuasa hukum korban sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang Kota yang sudah bekerja maksimal selama ini,”ungkap Set

Tambah Set, selaku pihak yang menerima kuasa dirinya akan terus mendampingi kliennya sampai mendapat keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha SH saat dikonfirmasi wartawan via WhattApp, Selasa 25 Mei 2021 namun tidak digubris.*(Tim)