Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Sekertaris PGRI Pusat Kaget, Soal Dualisme PGRI NTT Sampai di Pengadilan

Jumat, 11 Juni 2021 | Juni 11, 2021 WIB Last Updated 2021-06-11T09:56:09Z

 


Sarainews-Kupang,- Dr Putra Nugraha mantan Sekertaris PGRI Pusat  yang saat ini menjabat sebagai majelis harian YPLP PGRI Pusat kaget soal dualisme kepengurusan PGRI NTT berakhir di pengadilan.

Hal ini terungkap  saat  Dr Putra memberikan keterang saksi  di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang,  Selasa, 08 Juni  2021 terkait  sidang sengketa  merek  dengan terdakwa  Antonius Kato.

Putra mengaku bahwa awalnya ia mengetahui permasalahan dualisme kepengurusan PGRI NTT namun, sepengetahuannya masalah itu telah diselesaikan dengan baik.

Saksi Dr Putra melanjutkan bahwa setelah mendengar dari pengurus PGRI NTT bahwa Universitas tandingan  juga menerima mahasiswa baru, YPLP PGRI Pusat mencoba untuk memediasi keduanya namun tidak membuahkan hasil.

Ketika ditanya hakim apakah saksi mengetahui yang mengangkat Rektor Universitas tandingan tersebut, Saksi menjawab tidak mengetahui karena menurutnya yang berhak mengangkat Rektor PGRI adalah pengurus YPLP PGRI Pusat.

Saksi melanjutkan bahwa yang diketahuinya bahwa Sam Haning adalah Rektor PGRI NTT.

Menanggapi hal itu Hakim Ketua Fransiskus Mamo kembali meminta saksi untuk hadir di persidangan berikut yang dijadwalkan Jumat 20 Juni 2021 mendatang dengan membawa logo PGRI Pusat untuk dibandingkan dengan universitas tandingan tersebut.

" Saya minta saksi hadir di minggu berikut dengan membawa logo yang menurutnya ini logo asli," Tegas Fransiskus.

Sementara  saksi Alexander Leksi Tungga 

salah satu dosen PGRI NTT dalam keterangannya membenarkan  antara Rektor Sam Haning dan Anton Kato bekerja di Universitas PGRI NTT namun karena perbedaan akhirnya mencullah dualisme kepemimpinan.

"Universitas PG 45 di bahwa kepemimpinan Sam Haning dan  Universitas tandingannya di bawah kepemimpinan Anton Kato," tuturnya.

Alexander melanjutkan  bahkan universitas tandingan tersebut juga melakukan rangkaian kegiatan yang sama dengan Universitas PG 45 NTT.

Untuk diketahui bahwa persidangan tersebut dihadiri anggota majelis hakim Reza Tyrama A.A Gde Oka Mahardina serta kuasa Hukum terdakwa Nita Juwita dan Oki Bano. (*tim)