Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan Terhadap Ignasius Armando, Ditetapkan Tersangka

Selasa, 08 Juni 2021 | Juni 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T07:01:55Z

 


Sarainews-Kota Kupang,- Kasus penganiayaan yang terjadi di depan kantor J&T Penfui, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota kupang Pada Jumat, 25 Desember 2020 silam telah sampai pada titik terang dengan ditetapkannya pelaku yang berinisial YU alias Tolan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

Pelaku (YU) ditetapkan tersangka berdasarkan hasil visum korban (Saat itu Red_), keterangan para saksi dan korban akhirny pihak Kepolisian Resort Kupang Kota melaksanakan gelar perkara pada tanggal 03 Juni 2021. Hasil gelar perkara tersebut akhirnya pelaku (YU) ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Zet Missa SH selaku salah satu staf dari LBH Surya NTT, saat dimintai tanggapannya menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Kupang Kota serta berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum.

"Kita dari Kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja dengan baik dalam menetapkan tersangka dan kita tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang baik dari aparat penegak hukum," ungkap Zet

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan pada 2020 silam dengan nomor LP/B/1246/XIII/2020 SPKT Res. Kupang Kota dengan delik aduan Pengeroyokan yang mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara namun sesuai SP2HP, pelaku dijerat dengan tindakan penganiyaan sesuai dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.(*Tim)