Sarainews.Com-Kupang,-Advokat Capistrano Celina Ceme SH, Andrew Richard Hambleton SH, dan Mutiara Manafe SH, Selasa 06 September 2022 menandatangi kontrak kerja sama (MOU) dengan pimpinan Toko Master Elektronik, merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang Penjualan Barang Elektronik berdasarkan NIB : 1233000322755 yang berada di wilayah di Kota Kupang, beralamat di Jln. W.J Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT. Selasa,06/09/2022
Usai penandatangan MOU, Mutiara Manafe SH, menjelaskan dirinya bersama rekannya Richard Hambleton SH, dan Capistrano Celina Ceme SH, menadatangani MOU dengan pimpinan Toko Master Elektronik sebagai Lawyer Stand By.
"Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha dan menghindari Dampak Hukum yang akan terjadi maka membutuhkan Jasa dan/atau Konsultan dalam Bidang Hukum" ungkap Mutiara Manafe SH, saat diwawancarai wartawan di kantor Advokat Jln. Timor Raya RT 033-RW 011 Oesapa, Kota Kupang, NTT.
Dikatakan Mutiara, dirinya bersama kedua rekan ditunjuk oleh pimpinan Toko Master Elektronik sebagai Kuasa Hukum terhitung dari September 2022 sampai dengan September 2023.
Dengan kerjasama ini, kata Tiara sapaan akrabnya, berharap dapat memberikan advis-advis hukum secara maksimal sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku, kepada Toko Master Elektronik sehingga mendapatkan Solusi Hukum terbaik bila terbentur Masalah Hukum.(*)