Notification

×

Iklan

Iklan

Pdt.Markus Menduga Kades Lobohede Bersekongkol Dengan Pelaku Pengancaman, Ini Alasan

Jumat, 16 Juni 2023 | Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T10:39:33Z

 

Foto: Pdt.Markus Rohi Mone 

Sarainews.Com-Sabu Raijua,-Kasus dugaan tindak pidana dengan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang oleh seorang warga berinisial AMG kepada Pdt. Markus Rohi Mone di Desa Lobohede, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua hingga saat ini rupanya belum berdamai secara sah di mata hukum. Jumat,16/06/23


Hal tersebut disampaikan oleh Pdt. Markus Rohi Mone kepada media ini karena pihak Desa Lobohede tidak memberikan ruang kepada pihak pelaku dan dirinya sebagai korban untuk melakukan mediasi untuk berdamai secara kekeluargaan.


" Saya menduga kuat bahwa kepala Desa Lobohede sudah bersekongkol dengan pelaku untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap saya sehingga Kepala Desa tidak memberikan ruang untuk kami mediasi dan saling klarifikasi terkait masalah yang ada supaya masyarakat tidak salah paham" Tegas Pdt.Markus


"Kami sudah ke Polres dan Pelaku sudah buat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya serupa kepada saya maupun orang lain. Namun waktu itu karena tidak ada materi 10 ribu maka tidak jadi TTD, jadi kita sepakati bersama untuk kembali dan mediasi di Desa. Jadi kita belum berdamai secara hukum " Tambah Pdt.Markus




Terkait legalitasnya gerejanya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sabu Raijua, Pdt. Markus mengatakan bahwa dari sejak awal hadirnya GBIA di sabu raijua, sudah pernah menyampaikan  kepada pihak Kantor Kemenag Sabu Raijua bahwa kalau untuk sekedar mendaftarkan saja itu di terima dengan  tujuan agar bisa diketahui oleh Kemenag. 


Pdt. Markus juga menegaskan bahwa dirinya tak terima, karena Pihak Kantor Kemenag menekankan bahwa harus di daftarkan GBIA sebagai sebuah organisasi yang tentu syarat harus punya sinode, sedangkan GBIA (Gereja Baptist Independen Alkitabiah) yang tidak bernaung kepada lembaga manapun juga. 


Sudah kita ketahui bersama defenisi gereja itu terdiri dari setiap "perkumpulan orang percaya" sebagaimana yang dikatakan UUD 1945  Pasal 29 ayat 2, Kebebasan  berkumpul setiap orang percaya"


Pihaknya juga berharap kepada pihak Kemenag Sabu Raijua agar jangan salah menilai bahwa GBIA ini sebagai sebuah oragnisasi, tetapi GBIA "perkumpulan orang yg percaya kepada Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat satu-satunya" Ujarnya 


Pdt. Markus Rohi Mone juga menyampaikan terkait pembaptisan yang di lakukan pihaknya sudah memberitahu ibu dari anak yang dibaptis, mungkin saja ibu ini yang tidak memberitahu bapaknya

" Jadi sudah memberitahu anak ini untuk sampaikan diibunya sebelum melaksanakan upacara pembaptisan, jadi ibunya sudh tau. Mungkin saja ibu ini tidak memberitahu bapaknya karena ini pembaptisan sudah dari tahun lalu". Lanjutnya


Sementara itu kepala Desa lobohede, Obi Labu ketika dikonfirmasi media ini terkait hal tersebut hingga berita ini dipublish memilih untuk tidak merespon. 




Sementara pihak Kemenag Sabu Raijua melalui Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Sabu Raijua menyampaikan bahwa Kemenag Sabu Raijua sudah melakukan 2 kali pertemuan pada tahun 2021-2022 dengan Pdt.Markus di Kantor Camat Hawu Mehara untuk segera melengkapi  administrasi untuk pendaftaran gereja sehingga legalitasnya jelas dan bisa mendapatkan pengawasan dan perlindungan hukum dari Kemenag Sabu Raijua.


"Kita Sudah pernah melakukan 2 kali pertemuan dan sudah  menghimbau Pdt. Markus untuk segera melengkapi administrasi sehingga bisa legalitasnya jelas dan mendapatkan pengawasan dan perlindungan hukum "


"Kalau memang Pdt. Markus bersikeras dengan pendirian dan pemahamannya sendiri seperti itu, kita tugasnya hanya sekedar menghimbau dan mengontrol, seperti kejadian kemarin itu ranah pinada bukan urusan kita lagi meskipun akar permasalahannya dari pembaptisan yang dilakukan oleh Pdt. Markus". Tambahnya


Sebelumnya  Pdt. Markus Rohi Mone mendapatkan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang  oleh seorang warga berinisial AMG pada hari Rabu, 07 Juni 2023 sekitar jam 2 siang di Rumah Pastori dan pelaku sempat diamankan Polsek Hawu Mehara kemudian di bawa ke Polres Sabu Raijua

" Waktu itu saya sedang tidur siang bersama istri, kemudian pelaku AMG  datang dengan tiba-tiba melakukan pengancaman pembunuhan dengan parang ke rumah Pastori, kemudian mengejar saya dengan parang tanpa memberitahu alasan apapun kepada saya, sontak saya berlari menghindar sekitar 70-an meter untuk menyelamatkan diri, Istri saya berlari menuju ke tetangga depan rumah dan saya berlari ke belakang" Ujarnya 


Sementara itu kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Markus Foes ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut pihaknya menyampaikan kasus tersebut sudah beres dan kedua belah pihak sudah bersepakat untuk kembali melakukan mediasi " Masalah sudah selesai pak, mereka sepakat untuk mediasi" Ungkapnya.