Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sabu Raijua Pastikan Tak ada Calon Independen Dalam Pilkada 2024

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T04:03:38Z
Foto : Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua

Sarainews.Com-Seba,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua memastikan tidak ada Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independen yang maju dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.


Hal tersebut di sampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua pada Senin, 13 Mei 2024 melalui Siaran PERS yang di buatnya


Disampaikan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua  bahwa hingga batas akhir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati secara independen pada Minggu 12 Mei 2024 pada pukul 23:59 sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, Tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yang datang menyerahkan Dokumen Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua


Sebelumnya Terdapat satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly yang telah menyampaikan permohonan pembukaan akses Silonkada dan KPU Kabupaten Sabu Raijua telah membukakan akses Silonkada pada tanggal 07 Mei 2024 



Namun Sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tidak terdapat pergerakan penginputan data atau pengunggahan dokumen ke dalam Silonkada oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah diberikan akses Silonkada



Untuk diketahui Penerimaan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.